Berita Solo Terbaru

Pedagang Bingung Kelonggaran PPKM Darurat : Makan di Tempat 30 Menit, Bakar Sate Saja Sudah 10 Menit

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati
Editor: Aji Bramastra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI : Sentra Kuliner Veteran Brigjen Katamso Sragen yang tampak sepi karena mayoritas memilih tutup lapak selama PPKM Darurat di Magero, Sragen Tengah, Kecamatan Sragen, Senin (12/7/2021).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowat

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Presiden Joko Widodo mengungkap pemerintah mempertimbangkan untuk memberi sejumlah kelonggaran setelah masa PPKM darurat berakhir, 25 Juli 2021 mendatang.

Di antara kelonggaran itu diberikan untuk pelaku usaha kuliner.

Baca juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang : Per 26 Juli Boleh Makan di Tempat, Tapi Hanya 30 Menit

Disebutkan, bila nanti angka Covid-19 ada penurunan, maka per 26 Juli 2021, pemerintah memperbolehkan pedagang kuliner untuk melayani makan di tempat.

Hanya saja, tetap dengan syarat, bila makan di tempat dibatasi 30 menit saja per pengunjung.

Menyikapi hal ini, penjual kuliner pun mengaku bersyukur, sekaligus bingung.

Penjual kuliner di sentra kuliner Galabo Solo, Agung Wahyu Hidayat, mengatakan, aturan makan 30 menit itu akan rancu dan menimbulkan kebingungan.

Ia mengaku bingung, bagaimana peraturan ini akan diberlakukan.

"Kalau 30 menit untuk makan cepat saji bisa, tapi kami PKL yang masih masak sekitar 10 menit seperti bakar sate, bagaimana ?," tanyanya.

Bila waktu pelanggan menunggu masakan itu dihitung, waktu pelanggan untuk makan jelas makin terbatas.

"Niat makan di luar biasanya untuk refreshing, ini malah diburu-buru," ujarnya.

Agung meminta, bila benar diterapkan, teknis pelaksanaan makan di Galabo  diawasi pihak kepolisian dan Satpol-PP secara langsung.

Di sisi lain, Agung mengatakan, aturan tersebut menjadi angin segar untuk para PKL kuliner.

"Suatu kelonggaran, untuk kami yang terdampak PPKM Darurat,  istilah kita bisa menyambung hidup, tidak tutup total seperti saat ini," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Selasa (20/7/2021).

Meski sudah ada aturan resmi dari pemerintah pusat, tapi Agung mengatakan akan wait and see dengan kebijakan Pemerintah Kota Solo.

"Tetap nunggu Surat Edaran (SE) Pemkot terlebih dulu," ungkapnya.

Kelonggaran 26 Juli

Pemerintah pusat resmi memperpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021.

Bila tanggal 25 Juli 2021 ada penurunan kasus Covid-19, maka pemerintah akan mempertimbangkan untuk membuka PPKM darurat secara bertahap.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan media, Selasa (20/7/2021).

Jokowi mengatakan, akan ada perubahan aturan setelah tanggal 25 Juli 2021, bila pemerintah memutuskan memutuskan pembukaan PPKM secara bertahap.

Di antaranya, membuka pasar dan tempat kuliner.

Berikut intisari keterangan yang diberikan Presiden Joko Widodo :

1.    Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

 2.   Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021.

3. Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap :

- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

- Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

- Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.

Berita Terkini