Berita Solo Terbaru

Khusus PKL di Solo: Sudah Diperbolehkan Pembelinya Makan Ditempat, Tapi Prokes Tetap Dijaga

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin
Editor: Agil Trisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi : Bakul wedangan di Kota Solo

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung makan di Kota Solo mulai bisa bernafas lega.

PPKM Darurat Level 4 yang ditetapkan di Kota Solo memberikan mereka kelonggaran untuk berjualan.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan, khusus PKL dan Warung Makan sudah diperbolehkan pengunjungnya makan ditempat.

Sementara, saat pemberlakuan PPKM Darurat, pembeli hanya bisa membungkus makanan, karena dilarang makan ditempat.

"Mereka kami izinkan buka dengan syarat yang ketat," katanya, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Lowongan Kerja Solo: Dibutuhkan Terapis Kesehatan Ditempatkan di Solo, Berikut Syarat Ketentuannya

Baca juga: Stok Vaksin di Solo Hanya Cukup untuk Satu Pekan Kedepan, Dinkes: Tidak Bisa Ngebut Dulu

Baca juga: Balap Liar di Ring Road Mojosongo Solo: Motor N-max Gagal Diperebutkan, Kini Disita Polisi

Baca juga: Detik-detik Menunggu SE Pemkot Solo, Pedagang Pasar Klewer Menunggu di Depan Pasar dari Subuh

Pihak Satpol PP mengijinkan dengan protokol kesehatan dan mensyaratkan 25 persen kursi.

"Oleh karenanya hanya 25 persen dari total kapasitas yang diijinkan untuk digunakan," jelasnya.

Pihaknya menegaskan kapasitas 25 persen ini benar-benar dilaksanakan, dan tidak hanya sebatas melipat kursi saja.

"Jangan sampai nanti ketika kami inspeksi terlihat sepi, namun ketika kami tinggal ternyata ramai lagi," ungkapnya.

Adapun bagi restauran dan cafe masih belum diijinkan buka selama masa PPKM Level 4 yang berlangsung hingga 2 Agustus mendatang.

Pedagang Pasar Non Esensial Menunggu SE

Pedagang di Pasar Klewer sudah menunggu dibukannya kembali Pasar Klewer usai ditutup selama tiga pekan.

Merujuk dari aturan PPKM Level 4, Presiden Joko Widodo mengumumkan akan ada kelonggaran pada sektor non-esensial.

Hal tersebut disambut baik pedagang Pasar Klewer, karena mereka bisa kembali berjualan.

Dari pantauan TribunSolo.com, nampak puluhan pedagang sudah berada di depan Pasar Klewer sejak subuh, Senin (26/7/2021).

"Kami pedagang sudah menunggu dari jam 05.00 WIB,namun belum ada kepastian lebih lanjut," kata Ketua Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) Tavip Harjono.

Nampak, pedagang datang bersama karyawan atau anggota keluarga mereka.

Mereka bersiap-siap, bilamana SE terbaru dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengizinkan kembali mereka boleh berjualan.

Sejak pagi, para pedagang mulai memasukan barang dagangan ke lapak mereka masing-masing.

Namun aktivitas itu masih terbatas, karena belum semua pintu pasar di buka.

"Pintu pasar hanya dibuka di bagian barat, jadi aktivitas pasar masih belum berjalan normal," ujarnya.

Akhirnya sembari pintu pasar dibuka, para pedagang menunggu di jalanan sepanjang Pasar Klewer.

Para pedagang Pasar Klewer yang menanti bukanya aktivitas Pasar di sepanjang Jalan Radjiman pada Senin (26/7/2021) (TribunSolo.com/Irfan Al Amin)

Aturan Baru Keluar Siang Ini

Pedagang di 13 Pasar non-esensial di Kota Solo masih menunggu nasib mereka dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Saat penerapan PPKM Darurat, 13 pasar di Kota Solo yang ditutup.

Para pedagang sudah tiga minggu tak berjualan selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Seiring dengan kelonggaran yang diberikan Pemerintah Pusat dengan aturan PPKM Level 4 di Kota Solo, kini para pedagang sudah berjualan kembali. Seperti yang nampak di Pasar Klewer Solo.

Meskipun SE resmi dari Pemkot Solo belum dikeluarkan, apakah 13 pasar non esensial di Kota Solo masih ditutup atau tidak.

Baca juga: Pasien Covid-19 yang Jalani Isoman di Rumah Dipindahkan, Ini Lokasi Tempat Isolasi Terpusat di Solo

Baca juga: Babinsa Kemlayan Solo Senang, Dapat Tiket Pendidikan Bintara Usai Jawab Pertanyaan dari Panglima TNI

Menurut Ketua Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) Tavip Harjono, pihaknya juga menunggu aturan dari Pemkot Solo terkait hal tersebut.

Saya sudah menunggu dari semalam mengenai informasu pasti dari Pemkot Solo, namun belum keluar," katanya, Senin (26/7/2021).

Akibatnya pedagang Pasar Klewer yang akan berdagang hanya bisa menunggu di depan pasar dan tidak bisa membuka lapaknya.

Pihaknya hanya mendapatkan informasi bahwa disuruh menunggu hingga pukul 11.00 WIB.

"Tadi dapat informasi disuruh menunggu hingga pukul 11.00 WIB," jelasnya.

Sebelumnya Wakil Wali Kota Solo memberikan relaksasi bagi para pedagang non esensial seperti Pasar Klewer untuk berdagang hingga pukul 15.00 WIB.

13 Pasar yang Ditutup

Pelaksanaan PPKM Darurat di hari pertama di kota Solo mendapat evaluasi dari Pemerintah Kota Solo, salah satunya adalah mengenai aktivitas pasar.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi menyebut setidaknya ada 13 pasar yang ditutup per hari ini, Minggu (4/7/2021).

Heru menjelaskan bahwa penutupan itu demi menyelaraskan dengan keputusan pusat mengenai PPKM.

"Kita seragamkan dengan kebijakan pusat bahwa kegiatan non esensial harus ditutup selama masa PPKM," ujarnya.

Baca juga: Alasan Pemkot Solo Dirikan Tempat Isolasi Terpusat Baru: Masyarakat Banyak yang Tidak Disiplin

Baca juga: Jalan Protokol di Solo Tak Ada yang Ditutup saat Malam Hari: Penumpang Bus dan KA Bakal Diperiksa

Baca juga: Operasi Malam PPKM Darurat Hari Pertama di Solo, 17 Titik Kerumunan Dibubarkan

Pihaknya memberikan kesempatan pada hari ini untuk para pedagang untuk mengemasi barang mereka.

"Hari ini hingga pukul 10.00 WIB silakan mengambil barang," terangnya.

Adapun bagi para pedagang hewan di Pasar Depok dipersilakan untuk merawat dan memberi makan hewan dagangan mereka selama masa PPKM yang berlangsung hingga 20 Juli mendatang.

"Khusus Pasar Burung dan Ikan Hias Depok dipersilakan untuk memberi makan di pasar," ujarnya.

Kondisi Pasar Klewer di Jalan Dr Radjiman, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Selasa (4/5/2021). (TribunSolo.com/Azfar Muhammad)

Seluruh ketentuan tersebut tertuang di Surat Edaran nomor 067/2122 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani.

Berikut Pasar yang Ditutup:
1. Pasar Kabangan
2. Pasar Singosaren
3. Pasar Notoharjo
4. Pasar Klewer
5. Pasar Cinderamata
6. Pasar Panggungrejo
7. Pasar Triwindu
8. Pasar Ngarsopuro
9. Pasar Ngudirejeki
10. Pasar Bambu
11. Pasar Elpabes
12. Pasar Mebel
13. Pasar Burung dan Ikan Hias Depok

Aturan Baru untuk Pasar

Pemerintah pusat resmi memperpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021.

Bila tanggal 25 Juli 2021 ada penurunan kasus Covid-19, maka pemerintah akan mempertimbangkan untuk membuka PPKM darurat secara bertahap.

Baca juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, Ini Pertimbangan Jokowi

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan media, Selasa (20/7/2021).

Jokowi mengatakan, akan ada perubahan aturan setelah tanggal 25 Juli 2021, bila pemerintah memutuskan memutuskan pembukaan PPKM secara bertahap.

Di antaranya, membuka pasar dan tempat kuliner.

Berikut intisari keterangan yang diberikan Presiden Joko Widodo :

1.    Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

 2.   Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021.

3. Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap :

- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

- Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

- Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah. (*)

Berita Terkini