Berita Solo Terbaru
Operasi Malam PPKM Darurat Hari Pertama di Solo, 17 Titik Kerumunan Dibubarkan
Tim Satgas Covid-19 Kota Solo melakukan patroli keliling untuk penegakan jam malam pemberlakukan PPKM Mikro Darurat.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tim Satgas Covid-19 Kota Solo melakukan patroli keliling untuk penegakan jam malam pemberlakukan PPKM Mikro Darurat.
Dalam operasi ini, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya mengerahkan 735 personil dalam operasi malam ini.
Personel yang terlibat merupakan tim gabungan dari TNI, Polri, BPBD, dan Satpol PP.
"Jam 20.00 WIB, kegiatan masyarakat dihentikan. Kami juga melakukan penyemprotan disenfektan," katanya, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Hari Pertama PPKM Darurat di Solo Dinilai Belum Efektif : Masih Ramai, Pemkot Siapkan Stiker Khusus
Baca juga: Catat! Jalur Pendakian Gunung Lawu Tutup Selama PPKM Darurat : Puncak Sudah Bersih, Tak Ada Pendaki
Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Jurug Solo, Pengemudi Honda Civic dan CBR Malah Kena Tilang, Ini Sebabnya
Baca juga: Syarat Orang Masuk ke Sragen saat PPKM Darurat, Harus Tunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama
Dari hasil pantauannya, masih ditemukan toko non esensial yang masih buka.
Sehingga petugas langsung menertibakan tempat usaha non esensial yang buka tersebut.
Tim juga melakukan operasi yustisi, untuk melakukan peneritban protokol kesehatan.
Sambung Kapolres, masih ditemukan masyarakat yang tak menaati protokol kesehatan.
"Kami membubarkan 17 titik, termasuk kegiatan olahraga yang akhirnya membuat orang berkerumun," ujarnya.
"Tempat olahraga, kesenian, budaya, dan tempat ibadah ditutup sementara waktu dulu," imbuhnya.
Sanksi Tegas
Selama pemberlakuan PPKM Mikro Darurat ini, Polresta Solo menyiapkan tim penyidik khusus.
Tim ini akan menindak, bilamana ada pihak yang tidak mengindahkan peringatan atau melakukan perlawanan terhadap petugas yang melakukan penertiban.
"Kita akan tindak lebih tegas dengan merujuk Undang-undang wabah penyakit menular dan maupun karantina kesehatan," ujarnya.