Berita Solo Terbaru

PPKM Diperpanjang Lagi, Gibran Sebut Masih Tunggu Surat Edaran Soal Pembukaan Mal di Solo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, mengumumkan positif Covid-19 Rabu (14/7/2021)

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM sampai Senin (16/9/2021).

Sejumlah daerah di Indonesia bakal melakukan uji coba pembukaan perbelanjaan alias mal.

Lalu, bagaimana dengan Kota Solo?

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 4: Mall di 4 Kota Dibuka Hanya untuk yang Sudah Vaksin, Ada yang di Jateng

Baca juga: Kawal Ambulans untuk Angkut Jenazah Covid-19, Mobil BPBD Jogja Kecelakaan di Simpang Galeria Mall

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku masih menunggu draft Surat Edaran (SE) terbaru.

"Kita masih menunggu SE terbaru," kata Gibran, Selasa (10/8/2021).

Gibran mengatakan, dirinya masih menunggu SE tersebut karena dari Dinas Kesehatan Kota Solo akan mengkroscek data di Semarang.

Ia meminta kepada masyarakat untuk tetap bersabar, dan menahan diri karena masih PPKM.

"Saya sudah sampaikan kemarin, kita masih PPKM, kami minta untuk menahan diri dulu, Insyallah sudah boleh buka, saya masih menunggu draft SE-nya," singkatnya.

Anggota DPR RI Gelar Hajatan di Solo saat Masa PPKM

Setelah ramai menjadi pemberitaan di media massa, akhirnya anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah angkat suara. 

Sebelumnya Luluk melangsungkan pernikahan pada Sabtu (7/8/2021). 

Pernikahan tersebut digelar di Java Terace Kitchen, Banjarsari, Solo. 

Baca juga: Resepsi Pernikahan di Solo Dibubarkan Satpol PP, Ternyata Acara Anggota DPR RI

Baca juga: Viral Influencer Vaksinasi Dosis Ketiga di DPRD DKI Jakarta, Begini Penjelasan Pihak DPRD

Luluk mengungkapkan dirinya telah berusaha menaati protokol kesehatan dan aturan PPKM yang ada di Kota Solo. 

"Kami melaksanakan akad nikah di KUA Laweyan dan bukan di Java Terace," katanya pada Senin (9/8/2021). 

Adapun mengenai kembalinya Luluk ke Java Terace karena ditunggu oleh pihak keluarga untuk sungkem dan berkumpul pasca akad. 

Baca juga: Beredar Video Ruang DPRD Solo Dipakai Nyanyi-nyanyi saat PPKM, Wakil Ketua DPRD Minta Maaf

"Saya ke Resto Java Terace karena disana telah ditunggu oleh ibu kandung dan kerabat saya yang lainnya," ujarnya. 

"Mereka ingin mengucapkan apresiasi dan rasa syukur atas pernikahan saya," terangnya. 

Dirinya berkilah di resto tersebut dirinya tak lama. 

Baca juga: Kronologi 2 Wanita yang Bernyanyi di Ruang Komisi DPRD Solo: Rayakan Ulangtahun Salah Satu Dewan

"Seluruh makan diberikan secara take away," terangnya. 

"Adapun ibu dan keluarga saya langsung kembali berisitirahat ke hotel," jelasnya. 

Dirinya juga mengungkapkan tidak bisa menolak hadirin untuk berfoto bersama. 

Baca juga: Viral Oknum Anggota DPRD Bangun Tembok Tutup Gang Akses Para Tahfiz, Begini Fakta Sebenarnya

"Sebelumnya keluarga dan rekan meminta berfoto bersama, hanya itu," tandasnya.

Namun dirinya enggan menyebutkan mengenai peringatan dari Satpol PP Kota Solo yang langsung datang ke gedung tersebut.

Secara terpisah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka telah memberi maaf dan tidak akan memperpanjang masalah tersebut. 

"Beliau sudah kooperatif dan tidak perlu diusut atau ditambah lagi," terangnya.

Anggota DPR RI

Anggota DPR RI nekat menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM Level 4 di Solo. 

Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, anggota DPR RI tersebut adalah Luluk Nur Hamidah. 

Tepatnya pada Sabtu (7/8/2021), pukul 18.00-20.00 WIB sesuai dengan jadwal undangan yang beredar.

Baca juga: Selama PPKM, 8 Hajatan di Boyolali Dibubarkan, Sanksi Denda Sampai Rp 5 Juta Tergantung Jumlah Tamu

Baca juga: Satpol PP Solo Temukan Ribuan Jenis Pelanggaran Selama PPKM Darurat: dari Bakul Hik hingga Hajatan

Anggota Fraksi PKB tersebut mengadakan acara hajatan di Java Terace yang beralamatkan di Jalan Slamet Riyadi, Banjarsari, Kota Solo. 

Padahal dalam aturan PPKM Level 4 Kota Solo, acara nikah hanya boleh digelar di kantor KUA dan tempat ibadah.

Adapun hotel atau rumah makan masih belum boleh dilakukan. 

Satpol PP Solo Bertindak

Tak tinggal diam Satpol PP Kota Solo langsung merazia lokasi setelah menerima laporan warga. 

Akhirnya pihak event organizer dan keluarga mempelai sepakat untuk pindah menuju KUA. 

Namun setelah pindah ke KUA mereka kembali lagi ke lokasi hajatan semula yaitu Java Terace. 

Baca juga: Beredar Video Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan di Kantor Desa, Polisi Akan Lakukan Penyelidikan

"Pihak penyelenggara sudah kami imbau untuk bubar, namun ternyata mereka kembali lagi," kata Kepala Satpol-PP Arif Darmawan pada Senin (9/8/2021). 

"Nanti penyelenggara akan kami panggil," ujarnya. 

Menanggapi hal itu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga ikut angkat suara. 

Namun dirinya tidak memberi ketegasan karena pihak mempelai dan penyelenggara dianggap sudah mau kooperatif. 

"Pokoknya kemarin beliau sudah mau kooperatif," ujarnya.

Sudah Diingatkan

Sebuah hajatan pernikahan digelar di Java Terrace Kitchen di Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Solo pada Sabtu (7/8/2021) kemarin. 

Dari informasi yang diterima TribunSolo.com, acara tersebut adalah hajatan pernikahan dari salah seorang anggota DPR RI. 

Saat dikonfirmasi kepada pihak manajemen Java Terrace Kitchen yang enggan disebut namanya, mereka menjelaskan, bahwa tidak ada acara pesta hanya sekedar syukuran. 

Baca juga: Pernikahan Gadis di Boyolali Kandas Gara-gara Bertemu Mantan, Padahal Undangan Sudah Kadung Disebar

Baca juga: Terungkap, Isi Chat Lesti untuk Rizky Billar Usai Pernikahan Mereka Ditunda, Singgung soal Kesabaran

"Acara akadnya dilakukan di KUA Laweyan disini hanya tasyakuran kecil dihadiri keluarga internal," katanya pada Senin (9/8/2021). 

"Satpol PP sempat datang dan kondisi tidak ada kerumunan dan makanan hanya take-away secara drive thru," ujarnya. 

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan membenarkan bahwa anak buahnya diterjunkan untuk mengawasi pernikahan tersebut, apakah melanggar aturan PPKM level 4 atau tidak? 

Baca juga: Rekor Pernikahan di Nguntoronadi Wonogiri, Sehari Ada 15 Pasangan yang Menikah

"Kami suruh pindah agar akad nikahnya di KUA saja," jelasnya. 

"Namun anak buah saya tidak tahu apakah itu tokoh nasional atau bukan, karena tidak terlalu memerhatikan sosoknya," ungkapnya. 

Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa menuturkan, bahwa tindakan yang melakukan resepsi tersebut melanggar aturan. 

Baca juga: Adik Meninggal Dunia Jelang Pernikahan, Asri Welas Kuatkan Calon Ipar dan Ingatkan Rencana Tuhan

"Kemarin saya sudah menyampaikan bahwa pejabat harus menjadi contoh," tegasnya. 

"Bahkan bila ada undangan, meski dari pejabat saya tidak akan datang karena melanggar PPKM," ungkapnya. 

"Kalau saya datang maka hanya untuk membubarkan," jelasnya. 

Baca juga: Jelang Pernikahan dengan Lesti Kejora, Rizky Billar Malah Mengeluh Sakit: Ada Masalah Sama Punggung

Dirinya mengakui bahwa atas perintahnya petugas Satpol PP datang ke acara pernikahan tersebut. 

"Saya menyuruh Pak Arif (Kepala Satpol PP) untuk datang ke lokasi," ujarnya. 

TribunSolo.com mencoba menghubungi pihak keluarga, namun mereka enggan untuk diwawancarai. 

Pernikahan di Boyolali

Sebanyak 8 pasangan calon pengantin di Boyolali harus rela menunda pernikahannya.

Itu disebabkan salah satu calon pengantinnya terpapar Corona.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag Boyolali, Tukirin mengatakan, penundaan terhadap  8 calon pasangan pengantin itu terjadi sejak  akhir Juli lalu.

Baca juga: Corona Mengganas, Eks Timnas U-19 Indonesia Besutan Shin Tae-yong Ini Kembali ke Eropa

Baca juga: Pria yang Tularkan Corona Varian Delta di Brisbane Australia, Ternyata Baru Datang dari Indonesia

Hasil swab antigen dari salah satu calon pengantin positif Corona. 

"Ada di beberapa kecamatan antara lain di Kecamatan Mojosongo dan Teras," ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (6/8/2021).

Bagi calon pengantin yang positif, pernikahannya ditunda sampai isolasi mandiri selesai atau keluar hasil negatif. 

Baca juga: Ini KH Zumroni, Imam Masjid Agung Solo Wafat karena Corona : Hafiz Al Quran, Adem saat Beri Tausiah

Dia menyebut selama PPKM ini, selain syarat utama dokumen menikah, calon pengantin wajib  serta swab antigen yang berlaku 1x24 jam untuk calon pengantin, wali, dan dua saksi.

Sedangkan jika wali nikah diwakilkan penghulu, maka juga harus ikut melampirkan bukti swab.

Kewajiban melampirkan hasil swab ini untuk melindungi penghulu sekaligus meminimalisir potensi penularan.

Baca juga: Daftar Lengkap Lokasi Isolasi Terpusat dan Daya Tampung Pasien Corona di Solo: Berikut Rinciannya

Sebab di Boyolali sudah ada satu penghulu yang terkonfirmasi positif covid-19 dan menjalani isolasi mandiri.

Diduga tertular saat prosesi ijab kabul.

"Alhamdulillah biaya swab untuk pernikahan digratiskan sampai 9 Agustus mendatang," terangnya.

Baca juga: Daftar Lengkap Lokasi Isolasi Terpusat dan Daya Tampung Pasien Corona di Solo: Berikut Rinciannya

Sementara itu, Kepala KUA Teras Mahmuduzzaman menambahkan,  meski dimasa pandemi, animo pernikahan cukup tinggi.

Tercatat selama Juli ada 47 pernikahan di KUA. Sedangkan bulan ini sudah ada 11 pasangan yang mengajukan nikah. 

"Ada satu yang ditunda  karena mempelai ada yang positif, lalu ditunda. Setelah sembuh ternyata gantian orangtuanya yang positif, ditunda lagi," tambahnya.(*)

Berita Terkini