Berita Boyolali Terbaru
Selama PPKM, 8 Hajatan di Boyolali Dibubarkan, Sanksi Denda Sampai Rp 5 Juta Tergantung Jumlah Tamu
Ada 8 hajatan di Boyolali dibubarkan petugas selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Suwarsono (60) ternyata tidak sendirian menyelenggarakan hajatan selama PPKM ini berlangsung.
Ada dua hajatan lain di Kecamatan Nogosari yang telah digelar lalu dibubarkan petugas.
“Di Kecamatan Nogosari, ini (hajatan yang dibubarkan ) yang ketiga kalinya," terang Camat Nogosari, Hanung Narhendra, kepada TribunSolo.com
Seluruh kegiatan hajatan tersebut langsung dibubarkan oleh satgas Covid-19.
“Kerumunan masyarakat harus benar-benar dicegah. Mengingat kasus terkonfirmasi positif di Nogosari cukup tinggi mencapai 1.543 kasus dengan angka kematian mencapai 104 orang," ujarnya.
"Saat ini di Nogosari ada 165 kasus aktif, dengan rincian 18 orang dirawat di RS dan sisanya menjalani isolasi mandiri (Isoman) di rumah," jelasnya.
Baca juga: Warga Klaten Sulit Dapat Oksigen? Ternyata Bisa Lapor Polisi, Begini Caranya
Baca juga: PMI Boyolali Tak Bisa Terima Donor Plasma Konvalesen : Keterbatasan Alat Jadi Kendala
Sementara itu, Kasi Ops Dal Tibumtranmas Satpol PP Boyolali M. Suprihatin menambahkan sampai saat ini sudah ada delapan hajatan yang diselenggarakan selama PPKM.
8 kegiatan hajatan itu tersebar di Kecamatan Klego 2 hajatan, Selo 1 hajatan, Tamansari 2 hajatan, Musuk 1 hajatan, serta kecamatan Nogosari dua hajatan.
Kedelapan penyelenggara hajatan telah dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
"Sanksi denda yang kami berikan antara 1-5 juta. Tergantung jumlah undangan," jelasnya.
Dia menyebut, hajatan yang mengundang kurang dari 500 orang tamu undangan, maka denda maksimal Rp 2 Juta.
Sedangkan untuk 500-1000 tamu undangan, denda maksimal Rp 3,5 juta.
"Dan untuk tamu 1000 undangan keatas (lebih dari 1000), itu 5 juta," tegasnya.
Sedangkan terhadap S, selain diberikan sanksi denda pihaknya juga akan menyerahkan kasus ini ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelantikan Daerah (BKP2D) Kabupaten Boyolali.