Berita Solo Terbaru

Alasan Gibran Hapus Coretan 'Orang Miskin Dilarang Sakit' di Solo: Itu Bukan Seni Tapi Vandalisme

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin
Editor: Ryantono Puji Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi coretan bernada protes ke pemerintah Orang Miskin Dilarang Sakit di Kota Solo, dihapus dengan cat.

Dirinya mengharapkan agar para tukang kritik yang mencorat-coret agar datang kepadanya.

"Silahkan datang nanti saya terima," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (24/8/2021).

"Nanti kita cari solusinya bersama," ungkapnya.

Dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat, apakah akan diberi sanksi atau tidak.

"Saya serahkan kepada aparat penegak hukum, mengenai sanksi atau kebijakan boleh atau tidak," jawabnya.

Tak Diusut Satpol PP Wonogiri

Belakangan ini, marak terjadi poster atau selebaran bernada sindiran yang ditempel di tempat umum.

Selebaran tersebut ditempelkan di tempat strategis yang sering dilalui banyak orang.

Di Klaten, beberapa waktu lalu, juga sempat ramai dengan selebaran bernada protes yang ditempel di tempat strategis.

Alhasil, pelaku yang bertanggung jawab atas penempelan selebaran itu, menjadi bahan penyelidikan Polres Klaten.

Baca juga: Meski Sehari Bisa Kantongi Rp 500 Ribu, Vaksinator Boyolali Emoh Bawa Pulang Uangnya, Ini Alasannya

Baca juga: Selebaran Wabah Sesungguhnya Adalah Kelaparan Tertempel di Wonogiri, Satpol PP : Melanggar Perda

Hari ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonogiri melakukan penertiban terhadap selebaran yang ditemui tertempel di titik-titik strategis Wonogiri kota.

Kepala Satpol PP Wonogiri, Waluyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban selebaran yang ditemukan di simpang empat lampu merah Pokoh dan Ponten.

Temuan selebaran itu ditertibkan kala Satpol PP Wonogiri melakukan patroli.

"Kita lakukan penertiban karena melanggar Perda No 9 Tahun 2016, kan tidak boleh sembarangan menempel di tempat umum," jelasnya kepada TribunSolo.com, Senin (23/8/2021).

Waluyo juga menegaskan bahwa penertiban tersebut murni karena ada pelanggaran Perda.

Halaman
1234

Berita Terkini