TRIBUNSOLO.COM - Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Baca juga: Jadwal Vaksin Sukoharjo Kamis 2 September 2021: Ada 472 Dosis untuk CPNS, Lansia, dan Ibu Hamil
Bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
Kemudian, bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Namun, sebelum menjalani tes SKD pada esok hari, para peserta bisa mencoba simulasinya terlebih dahulu melalui https://cat.bkn.go.id/simulasi/.
Pendaftaran
Bagi peserta yang belum pernah mendaftar bisa melakukan pengisian form pendaftaran pada laman tersebut dan tidak dipungut biaya. Adapun isi kolom pendaftaran meliputi:
1. Nama lengkap;
2. Email;
3. Password;
4. Konfirmasi password;
5. Tempat lahir;
6. Tanggal lahir;
7. Jenis kelamin;
8. Kemudian verifikasi centang kolom yang menyatakan Anda bukan robot, lalu simpan.
Nantinya akan ada pemberitahuan yang masuk ke dalam kotak masuk email peserta lalu masukkan kode aktivasi. Setelah memasukkan nomor aktivasi akun, peserta CPNS dan PPPK Non-Guru sudah bisa langsung melakukan simulasi.
Baca juga: Memberatkan Peserta CPNS, Bupati Karanganyar Minta Syarat Uji PCR & Swab Dihapus : Harganya Mahal
Jenis tes SKD
Dalam penyelenggaran SKD tersebut, masih tetap menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT BKN) dan berlangsung dengan durasi 100 menit untuk menjawab 110 soal.
Soal-soal tersebut terdiri dari 3 jenis materi, meliputi Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Namun durasi 100 menit dikecualikan bagi pelamar dengan kriteria tertentu, yakni pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. Untuk kelompok peserta ini, panitia memberikan durasi menjawab soal SKD selama 130 menit. Untuk kisi-kisi soalnya, pihak BKN masih merahasiakan.
"Soal bersifat rahasia. Garis besar soal bisa ditemukan di Permenpan Nomor 27 Tahun 2021," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).
Adapun jumlah 110 soal SKD terdiri dari 30 soal untuk materi TWK, 35 untuk materi TIU, dan 45 untuk materi TKP. Ketentuan pembobotan nilai untuk materi soal TWK dan TIU yakni jika menjawab benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai nol.
Bobot Penilaian
Sementara bobot nilai pada materi TKP bernilai paling rendah 1, nilai paling tinggi 5, dan tidak menjawab bernilai nol.
Selanjutnya untuk nilai minimal atau ambang batas (passing grade) pada masing-masing materi soal terdiri atas: 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk materi TKP.
Sedangkan untuk nilai maksimal atau kumulatif paling tinggi pada masing-masing materi soal terdiri atas 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.
Ketentuan nilai ambang batas dan kumulatif tersebut dikecualikan bagi formasi kebutuhan khusus, meliputi putra-putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua dan Papua Barat.
Adapun nilai ambang batas yang ditetapkan pada masing-masing formasi tersebut antara lain untuk peserta yang mendaftar pada formasi khusus cumlaude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Sementara nilai kumulatif SKD untuk formasi khusus penyandang disabilitas dan putra-putri Papua dan Papua Barat, paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
Selain itu pengecualian nilai ambang batas juga ditetapkan bagi formasi umum dengan jabatan-jabatan tertentu, yakni jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan TIU paling rendah 80.
Terdapat pengecualian yang berlaku pada jabatan ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung
Api dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 70.
(Kompas)