Berita Karanganyar Terbaru
Memberatkan Peserta CPNS, Bupati Karanganyar Minta Syarat Uji PCR & Swab Dihapus : Harganya Mahal
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengusulkan penghapusan persyaratan membawa hasil uji PCR atau swab antigen saat ujian SKD CPNS.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengusulkan penghapusan persyaratan membawa hasil uji PCR atau swab antigen saat ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS.
Usulan penghapusan dinilai membebani peserta CPNS lantaran tarif uji PCR maupun antigen yang mahal.
Serta mengingat saat ini pendaftaran CPNS di Karanganyar mencapai 2 ribu pendaftaran, dengan kuota penerima hanya 71 kuota.
Baca juga: BREAKING NEWS : PPKM Solo Turun Jadi Level 3, Sekolah dan Tempat Wisata Siap-siap Dibuka Kembali
Baca juga: Gibran Mantap Potong Tunjangan PNS untuk Tambal Kas Daerah, Sebut Tak ada yang Protes ke Dirinya
Usulan ini disampaikan Juliyatmono saat rapat secara daring dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin (30/8/2021) di Kantor Bupati Karanganyar.
"Syaratnya harus vaksin, ditambah lagi swab PCR dan Swab Antingen, ini harus dikoreksi kalau sudah vaksin yang vaksin saja," ungkapnya kepada TribunSolo.com.
Hal itu, koreksi ini beralasan untuk melakukan bisa untuk percepatan vaksin di Karanganyar.
"Sambil percepatan vaksin, serbuan vaksinasi dosis satu tidak apa-apa," ungkapnya.
Kalaupun dibebankan oleh Peserta Calon CPNS Pihak merasa kasian akan beban tersebut.
"Kalaupun boleh di lakukan swab mandiri, mereka pasti mengeluarkan biaya tapi kan harganya mahal, kalaupun dibiayai Pemkab juga pasti mengeluarkan biaya yang banyak, sedangkan vaksin kan gratis," ungkapnya.
Jika koreksi ini diusulkan Pihak akan melakukan pembukaan gerai vaksin khusus untuk pendaftaran calon CPNS.
"Bukakan link pendaftaran vaksin, langsung daftar dengan syarat nomor tes calon CPNS ini," ungkapnya.
Cara Buat SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang biasanya disertakan saat pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kabar baiknya, kini SKCK bisa diurus secara online.
