Jika ketersediaan vaksin pada H-3 belum mencukupi, maka Pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin.
Bagi peserta yang tidak bisa vaksin Covid-19 karena sedang hamil atau menyusui, penyitas Covid sebelum 3 bulan, dan memiliki komorbid yang tidak bisa divaksin, tetap bisa mengikuti tes.
Anda perlu membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin dan menunjukkannya kepada petugas.
Baca juga: Materi TWK SKD CPNS 2021: Wajib Paham Beda Bela Negara, Patriotisme, Nasonalisme, Cinta Tanah Air
Syarat mengikuti tes SKD CPNS 2021
Peserta yang mengikuti tes SKD wajib memenuhi persyaratan berikut ini, diantaranya:
- Melakukan swab tes RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif. Poin ini wajib dilakukan sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.
- Menggunakan masker dobel yaitu masker 3 lapis (3 aply) dan ditambah masker kain di bagian luar.
- Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter. Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.
- Khusus peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin dosis pertama.
(*)