Berita Sukoharjo Terbaru

Guru Honorer Tega Cabuli Anak Kandung di Sukoharjo, Korban Mengeluh Sakit 

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati
Editor: Ryantono Puji Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho bersama Tersangka ES di Polres Sukoharjo, Kamis (16/9/2021).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Entah setan apa yang merasuki ES, guru honorer asal Klaten yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Kasus ini terungkap ketika anak ES berinisial FA (7) warga Gatak, Sukoharjo mengeluh sakit. 

Setelah diperiksa ternyata, itu akibat perbuatan ES.

Baca juga: Nasib Guru yang Cabuli Siswa SD di Ujung Tanduk, BKD Wonogiri : Pelaku Terancam Dipecat dari PNS

Baca juga: Modus Guru Olahraga Cabuli Bocah 14 Tahun di Wonogiri, Diajak ke Perpustakaan Sekolah: Minta Pijat  

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, mengatakan korban dan tersangka sering tidur bersama.

"Korban sering tidur bersama dengan tersangka yakni bapak kandung korban," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (16/9/2021).

Wahyu menambahkan, pada awal bulan September 2021 lalu korban mengeluh sakit dibagian kemaluan korban.

Baca juga: Polisi Beberkan Awal Terungkapnya Kasus Paman Cabuli Keponakan di Klaten: Korban Curhat ke Temannya

"Bulan September awal di pagi hari, korban mengeluh sakit di kemaluan dan hingga keluar darah. Sehingga ibu dan neneknya memeriksanya ke rumah sakit," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan Rumah Sakit, terdapat kejanggalan.

"Ditemukan pada celana dalam ada sperma tersangka," ujarnya. 

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sukoharjo, ibu dan bapak korban telah berpisah ranjang namun masih dalam satu rumah yang sama.

"Karena masih serumah, sehingga tersangka bisa melakukan pencabulan ini," ungkapnya.  

Terkait perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar,” ungkapnya.

Saat ini korban dalam pendampingan psikolog dari Unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo, untuk memulihkan psikologi korban.

Kapolres Sukoharjo menambahkan, saat ini angka kasus pencabulan anak di Sukoharjo sejak Januari 2021, telah mencapai 13 kaskus dengan korban dan tersangka dari berbagai latarbelakang. (*)

Berita Terkini