Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen masih menunggu rilis data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengusulkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2022.
Meski begitu, hanya ada dua kemungkinan UMK Sragen nanti, apakah sama dengan tahun 2021 sebesar Rp 1.829.500 atau ada kenaikan.
Baca juga: Siap-siap, Inilah 4 Daftar Bansos yang Akan Cair pada November 2021, BLT UMKM hingga Bantuan PKH
Baca juga: UMK Sukoharjo 2022, Buruh di Sukoharjo Tuntut Naik Jadi Rp 2.340.000, Begini Alasannya
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen, Muh. Yuliyanto mengatakan pihaknya masih menunggu rilis data dari BPS Provinsi Jawa Tengah.
Pasalnya rilis data BPS itu yang menjadi acuan dalam memasukkan usulan angka UMK.
"Pemda masih menunggu keputusan provinsi, dan juga masih nunggu data dari BPS," ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (4/10/2021).
Yuliyanto menyebut Pemerintah Provinsi baru akan membahas pada minggu ketiga bulan November.
"Biasanya minggu ketiga bulan November, sehingga kita juga belum ada pembahasan," jelasnya.
Penentuan UMK sangat bergantung pada beberapa indikator, seperti keputusan UMP Jawa Tengah, tingkat inflasi, hingga kondisi perekonomian saat ini.
"Karena formulanya sudah ada, tinggal masukkan data-data tersebut, nanti keluar hasilnya," ucapnya.
"Yang jelas, UMK tidak boleh lebih rendah dari provinsi, dan juga tidak boleh turun," tambahnya.
Kepastian apakah UMP Sragen 2022 akan naik, Yuliyanto belum bisa memastikan.
"Jika kita melihat melihat indikator ekonomi, ada kemungkinan turun (karena pandemi) tapi dalam aturan kan UMK tidak boleh turun dari tahun sebelumnya, jadi kemungkinannya bisa sama dengan tahun lalu, dan naik," imbuhnya.
UMK Harus Naik
Organiasai buruh di Kabupaten Sukoharjo menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp 2.340.000.