Berita Sragen Terbaru

Penjelasan Disnaker Sragen Soal UMK 2022: Data BPS Penentu UMK, Naik atau Sama dengan Tahun 2021

Penulis: Septiana Ayu Lestari
Editor: Tri Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilusturasi buruh

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen masih menunggu rilis data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengusulkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2022.

Meski begitu, hanya ada dua kemungkinan UMK Sragen nanti, apakah sama dengan  tahun 2021 sebesar Rp 1.829.500 atau ada kenaikan. 

Baca juga: Siap-siap, Inilah 4 Daftar Bansos yang Akan Cair pada November 2021, BLT UMKM hingga Bantuan PKH

Baca juga: UMK Sukoharjo 2022, Buruh di Sukoharjo Tuntut Naik Jadi Rp 2.340.000, Begini Alasannya

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen, Muh. Yuliyanto mengatakan pihaknya masih menunggu rilis data dari BPS Provinsi Jawa Tengah.

Pasalnya rilis data BPS itu yang menjadi acuan dalam memasukkan usulan angka UMK. 

"Pemda masih menunggu keputusan provinsi, dan juga masih nunggu data dari BPS," ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (4/10/2021).

Yuliyanto menyebut Pemerintah Provinsi baru akan membahas pada minggu ketiga bulan November.

"Biasanya minggu ketiga bulan November, sehingga kita juga belum ada pembahasan," jelasnya.

Penentuan UMK sangat bergantung pada beberapa indikator, seperti keputusan UMP Jawa Tengah, tingkat inflasi, hingga kondisi perekonomian saat ini.

"Karena formulanya sudah ada, tinggal masukkan data-data tersebut, nanti keluar hasilnya," ucapnya.

"Yang jelas, UMK tidak boleh lebih rendah dari provinsi, dan juga tidak boleh turun," tambahnya.

Kepastian apakah UMP Sragen 2022 akan naik, Yuliyanto belum bisa memastikan.

"Jika kita melihat melihat indikator ekonomi, ada kemungkinan turun (karena pandemi) tapi dalam aturan kan UMK tidak boleh turun dari tahun sebelumnya, jadi kemungkinannya bisa sama dengan tahun lalu, dan naik," imbuhnya. 

UMK Harus Naik

Organiasai buruh di Kabupaten Sukoharjo menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp 2.340.000.

Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno mengatakan, kenaikan UMK berdasarkan KHL itu sekira 5 persen.

Terlebih pihaknya sudah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Hasil survei KHL kami, UMK tahun depan sebesar Rp 2.340.000," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (2/11/2021).

Adapun sebelumnya, UMK Sukoharjo 2021 ditetapkan senilai Rp1.986.450 sementara 2020 senilai Rp 1.938.000.

Baca juga: UMK Boyolali 2022 di Depan Mata, Harapan Buruh : Naik 10 Persen untuk Perbaiki Hidup saat Pandemi

Baca juga: UMK Karanganyar 2022 Naik atau Tidak? Ini Jawaban Pemkab Karanganyar

Padahal, organisasi buruh saat itu mengajukan kenaikan sebesar Rp 2.115.000 berdasarkan survei rata-rata total belanja.

Sukarno mengatakan, penghitungan UMK jika menggunakan acuan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai sangat merugikan buruh.

"Kami dari awal sudah tidak setuju dengan adanya UU Cipta Kerja, karena sangat merugikan buruh," ujarnya.

Dia berharap, pemerintah lebih memikirkan nasib buruh yang juga terdampak pandemi Covid-19.

Pasalnya, selama pandemi Covid-19 ini, banyak buruh yang dirumahkan, bahkan terkena PHK.

"Selain itu, harga kebutuhan pokok, dan biaya kesehatan terus naik," jelasnya.

Harapan Buruh di Boyolali

Upah Minum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Boyolali belum bisa dipastikan besarannya meski menjelang tutup tahun.

Diketahui, UMK 2021 hanya sebesar Rp 2 juta.

Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali Wahono berharap UMK di kabupaten Boyolali tahun 2022 nanti naik lebih dari 10 persen.

Hal itu sejurus dengan tuntutan para buruh, yang meminta agar Upah Minum Provinsi (UMP) naik 10 persen.

"Upah yang berjalan di Jawa tengah ini UMK. Artinya bahwa UMK ini lebih tinggi dari pada UMP," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Sopir Ambulans & Mobil Pejabat Dinkes Klaten Berpelukan, Sempat Viral Kini Keduanya Saling Memafkan

Baca juga: UMK Karanganyar 2022 Naik atau Tidak? Ini Jawaban Pemkab Karanganyar

"Artinya harapannya, kalau UMP-nya 10 persen, kenaikan UMK lebih dari 10 persen," jelasnya.

Dia menyebut, pandemi Covid-19 ini banyak pekerja yang dihadapkan dalam masalah yang sulit, bahkan banyak pekerja yang di PHK, dirumahkan atau jam lemburnya berkurang.

Selain itu, Wahyono juga menyoroti penetapan UMK dengan menerapkan formula dalam Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menetapkan UMK 2022.

Di mana, UU yang masih dalam proses Yudisial Review di Mahkamah Konstitusi (MK), tapi tetap dipakai dalam penetapan UMK 2022.

Menurutnya, dengan formula tersebut, upah buruh tidak tak lagi memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh.

"Tidak ada lagi survei kebutuhan hidup layak buruh. Tinggal pakai rumus, formula kemudian rumusannya ada, sudah selesai disitu," jelas dia.

Kepala Dinas Koperadi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali, Arief Wardiyanta menyatakan belum bisa memastikan besaran UMK tahun 2022.

Pasalnya, pihaknya masih akan menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat sebagai bahan penyesuaian besaran UMK.

"Kalau data sudah ada, akan kami simulasikan dalam draft UMK 2022," tutur dia.

Sebagai informasi, dalam penyusunan UMK 2022 seperti diatur dalam PP 36, BPS nantinya akan menyampaikan data-data statistik terkait penetapan UMK.

Baca juga: Dikira Suara Tikus di Kamar, Gadis di Sragen Kaget Bukan Kepalang, Ternyata Kobra Siap Menyerang

Baca juga: Hati-hati Modus Penipuan Orderan Fiktif Denny Sumargo di Sragen : Pelaku Minta Pulsa Rp 200 Ribu

Yakni terdiri dari data rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART), rata-rata banyaknya ART yang bekerja pada setiap rumah tangga, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan UMK tahun 2021.

Dari Data tersebut nanti akan dihitung berapa batas atas dan batas bawah minimum upah, sehingga akan ditemukan besaran penyesuaian untuk UMK tahun 2022

Jika dalam penghitungan tersebut, ternyata UMK tahun 2021 sudah lebih tinggi dari hasil batas atas, maka UMK tahun 2022 akan ditetapkan sama dengan tahun ini.

Tapi, jika hasil penghitungan batas atas tersebut ternyata lebih besar dibanding UMK tahun ini, maka akan ada penambahan penyesuaian besaran UMK pada tahun 2022 nanti. (*)

Berita Terkini