TRIBUNSOLO.COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Tahap II dimulai hari ini, Sabtu (27/11/2021).
Diketahui, Tahap II dilaksanakan pada tanggal 27 November-18 Desember 2021.
Terkait jadwal, setiap instansi memiliki jadwal berbeda-beda terkait pelaksanaan tes SKB sesuai ketentuan.
Jadi sebaiknya tetap pantau pengumuman di instansi masing-masing.
Baca juga: Simak Ketentuan Terbaru SKB CPNS 2021, Lengkap dengan Kisi-kisi Materi Tes
Berikut ketentuan terbaru pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 dikutip dari Instagram @bkngoidofficial:
1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksmal 3x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain bagian luar (double masker).
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dati kapasitas normal.
6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibaca.
7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.
Simak juga kisi-kisi materi SKB berikut ini:
- Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
a. Psikotest;
b. Tes Potensi Akademik;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;
e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
f. Tes Praktik Kerja;
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Pelaksanaan SKB dalam satu harinya akan dibagi menjadi beberapa sesi.
Diketahui, SKB CPNS di BKN Pusat terbagi dalam tiga sesi perharinya, sedangkan di titik lokasi Kanreg dan UPT BKN terbagi dalam empat sesi.
Namun, untuk hari Jumat, waktu pelaksanaan SKB CPNS dilakukan dalam dua sesi di semua titik lokasi.
Pelaksanaan SKB 3 Sesi di BKN Pusat
Sesi I
06.30 - 08.00: Persiapan
08.00 - 09.30: Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi II
09.30 – 11.00: Persiapan
11.00 – 12.30: Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi III
12.30 – 14.00: Persiapan
14.00 – 15.30: Pelaksanaan SKB CPNS
Pelaksanaan SKB 4 Sesi di Kanreg dan UPT BKN
Sesi I
06.30 - 08.00: Persiapan
08.00 - 09.30: Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi II
09.00 – 11.00: Persiapan
11.30 – 12.00: Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi III
11.30 – 13.00: Persiapan
13.00 – 14.30: Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi IV
14.00 – 15.30: Persiapan
15.30 – 17.00: Pelaksanaan SKB CPNS
- Pelaksanaan SKB 2 Sesi (Hari Jumat)
Sesi I
06.30 - 08.00: Persiapan
08.00 - 09.30: Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi II
12.30 – 14.00: Persiapan
14.00 – 15.30: Pelaksanaan SKB CPNS
(*)