Sebelumnya, nilai yang diusulkan Rp 1.998.154 atau naik 0,58 persen dari UMK tahun 2021.
"Kalau menurut hitungan formula PP Nomo 36 Tahun 2021, itu jadinya dibawah Rp 2 juta," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Pemkab Klaten Tunggu Instruksi Pusat Soal UMK
Baca juga: UMK Sukoharjo 2022 Cuma Naik Rp 11 Ribu, Buruh Curhat dan Meluapkan Kekecewaan : Seperti Dikebiri
"Kami rencana mau buat aksi (demo)," terang dia menekankan.
Serikat buruh sudah bersurat kepada DPRD Sukoharjo, dan Bupati Sukoharjo terkait usulan itu.
Dari surat permohonan audiensi itu, buruh baru melakukan audiensi dengan DPRD SUkoharjo.
"Surat ke Bupati belum ada respon, sehingga kami berinisiatif menggelar aksi,"ujarnya.
Namun aksi itu bisa diurungkan bilamana UMK Sukoharjo tahun 2022 angkanya di atas Rp 2 juta.
Sebab, berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan buruh UMK harusnya diangka Rp 2.400.000.
"Kalau UMK ditetapkan di atas Rp 2 juta, kami menerima, tidak usah aksi, tidak masalah," ujarnya.
Kepala Bidang Perhubungan Industrial Dispernaker Sukoharjo Suharno mengatakan, hari ini batas akhir keputusan penerapan UMK.
"Nanti yang memutuskan angkanya dari Gubernur. Angka yang ditetapkan dari usulan kami bisa naik atau bisa turun atau tidak berubah," ujarnya.
Baca juga: Siap-siap Gigit Jari, Libur Semester Ganjil Bersamaan dengan Nataru di Karanganyar, Bakal Diundur
UMK Lengkap Solo Raya 2022
Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 beberapa hari ke depan atau tepatnya pada Desember 2021 ini akan ditentukan nominalnya.
Para buruh tentu bertanya-tanya, berapa UMK 2022 yang akan menentukan pendapatan mereka selama setahun ke depan.
Di semua daerah Solo Raya, serikat pekerja telah mendapat kisaran angka yang sepertinya akan menjadi UMK 2022.