TRIBUNSOLO.COM - Jadwal seleksi tahap 2 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimulai hari ini, Selasa (7/12/2021).
Jadwal seleksi PPPK sebelumnya direncanakan mulai Senin, 6 Desember 2021 mengalami kemunduran.
Hal itu diumumkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, melalui akun Instagram resminya.
Nunuk menginformasikan seleksi PPPK Guru Tahap 2 akan dilaksanakan pada 7-10 Desember 2021.
Adapun jadwal seleksi PPPK Tahap 2 tertuang pada Surat Nomor 6510/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Sebelum mengikuti tes, peserta seleksi PPPK Guru Tahap 2 harus mematuhi ketentuan.
Di antaranya mengenai apa yang harus dilakukan jika ada peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Selain itu, peserta juga perlu menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Beberapa ketentuan peserta seleksi PPPK Tahap II berpedoman pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Porsedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencedahan dan Pengendalian Covid-19.
Peserta yang Terkonfirmasi Positif Covid-19
Peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar.
Kemudian, instansi tersebut bersurat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang;
2. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
3. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat;