TRIBUNSOLO.COM - Hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 tahap 1 telah diumumkan.
Pengumuman tersebut dimulai sejak 9 Desember sampai 10 Desember 2021.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.
"Betul (mulai diumumkan)," ujar Satya, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: SKB Wawancara CPNS BKN 2021 Sudah Dimulai, Berikut Aturan yang Harus Dipatuhi
Baca juga: Daftar Dokumen serta Syarat yang Harus Dilengkapi untuk SKB CPNS 2021, Jangan Sampai Lupa
Selain itu, jadwal pengumuman juga tertera dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Dikatakan Satya, pengumuman dapat dilihat melalui laman masing-masing instansi.
Jika masih belum bisa, Anda bisa memantau media sosial resmi instansi yang dilamar.
Bagi peserta yang ingin melihatnya di laman SSCASN, maka dapat diakses di link ini.
Bagaimana cara cek hasil pengumuman?
Untuk melihat hasil SKD dn SKB CPNS 2021 tahap I bisa mengikuti langkah berikut:
Akses laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id
Klik "Login" yang terletak di pojok kanan atas laman tersebut
Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang sudah terdaftarkan sebelumnya
Klik "Masuk"
Setelah login berhasil, halaman berikutnya memuat resume pendaftaran, termasuk keterangan kelolosan setiap tahapnya Cek hasil SKD dan SKB Anda.
Apa saja penentu kelulusan CPNS 2021?
Dilansir dari Kompas.com, penentuan didasarkan pada hasil integrasi nilai SKD dan SKB tertinggi.
Baca juga: Berikut Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Ada Jadwal dan Materi Seleksi Peserta
Dan apabila peserta ada yang memiliki nilai sama, maka hasil pengolahan integrasinya sebagai berikut:
- Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.
- Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes
- intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.
- Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Ternyata ketentuan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.
(*)