TRIBUNSOLO.COM - Anda perokok aktif? Tarif cukai hasil tembakau (CHT) bakal mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2022.
Hal itu pastinya berimbas pada harga rokok yang diprediksi melambung tinggi.
Adapun sigaret putih mesin golongan I mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran (per batang) Rp 2.005 dan per bungkus/20 batang Rp 40.100.
Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen.
Baca juga: Temuan Razia Bea Cukai di Klaten : Rokok Lebih Murah dari Kerupuk, Harga Rp 4.000 Isi 20 Batang
Baca juga: Besok, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Perampokan dan Pembunuhan Berencana di Gudang Rokok Solo
"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," jelas Menkeu, Senin (13/12/2021), dikutip dari kemenkeu.go.id.
Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
"Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok," katanya.
Sri Mulyani menyebut setelah beras, rokok menjadi pengeluaran tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan.
Konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.
"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin," ujar Menkeu.
Selain itu, kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," ujar Menkeu.
Harga Rokok per 1 Januari 2022