CPNS Solo Raya 2021

Jadwal Pelaksanaan CPNS 2021 dan Cara Cek Hasil SKD dan SKB di sscasn.bkn.go.id

Penulis: Tribun Network
Editor: Eka Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini.

TRIBUNSOLO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan perubahan jadwal pada pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Jadwal tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN No. 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021.

Sementara itu, pengumuman hasil seleksi CPNS ditetapkan pada 23 – 24 Desember 2021 dan dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi.

Baca juga: Peserta yang Tak Lolos Seleksi SKD-SKB CPNS 2021 Bisa Ajukan Sanggah, Begini Caranya

Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS 2021 Berubah Jadi 1 Tahap, Hasil Integrasi SKD dan SKB 21-22 Desember

Setelah hasil integrasi SKD dan SKB diumumkan, peserta akan diberi waktu untuk memberikan sanggah terhadap hasil yang diumumkan bila terdapat hal-hal yang dianggap kurang sesuai.

Jadwal Pengumuman Seleksi CPNS 2021

Berikut jadwal seleksi CPNS 2021 sesuai Surat Kepala BKN No. 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021:

1. Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13 - 14 Desember 2021

2. Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 15 - 17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021

3. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB: 21 - 2 Desember 2021

4. Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi: 23 - 24 Desember 2021

5. Masa Sanggah: 25 - 27 Desember 2021

6. Jawab Sanggah: 25 Desember 2021 - 3 Januari 2021

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 4 -6 Januari 2022

8. Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan Pengisian DRH: 7 - 21 Januari 2022

9. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari 2022 - 22 Februari 2022

Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021

Peserta dapat mengecek pengumuman hasil nilai SKD dan SKB secara online menggunakan handphone atau laptop yang terkoneksi internet.

A. Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui SSCASN

1. Peserta dapat mengakses laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik "Login" yang letaknya ada di pojok kanan atas laman tersebut, lalu Anda akan diarahkan ke halaman login

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password Klik "Masuk"

4. Setelah login berhasil, halaman berikutnya memuat resume pendaftaran dengan keterangan kelolosan setiap tahapnya

5. Lalu, Cek hasil SKD dan SKB Anda

B. Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui kanal resmi intansi

Peserta dapat mengecek pengumuman melalui laman atau media sosial resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Caranya dengan membuka website penerimaan CPNS di masing-masing instansi pemerintah.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Sudah Dirilis, Dilakukan pada 23-24 Desember 2021

Baca juga: Simak Sanksi hingga Denda Jika Peserta Mundur dari CPNS Setelah Lolos Seleksi dan Mendapatkan NIP

Penilaian SKD dan SKB CPNS 2021

Pengolahan nilai akhir CPNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).

Untuk hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 % SKD dan 60 % SKB.

Bagi pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.

2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.

3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.

4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.(*)

Berita Terkini