Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Secara Online dan Offline, Simak Syaratnya

Penulis: Tribun Network
Editor: Reza Dwi Wijayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Produk UMKM yang dijual dalam event ‘Pekan Ramadhan & Syawalan 1442 H di Solo Paragon Mall, Jumat (14/5/2021).

TRIBUNSOLO.COM - Sebagian besar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia masih banyak yang belum memiliki izin usaha.

Padahal banyak manfaat jika memiliki izin usaha tersebut.

Selain itu, kini mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) cukup mudah.

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang, Bisa Diawali Minta Surat Kehilangan ke Kantor Polisi

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak, Lengkap dengan Persyaratannya

Dilansir dari akun resmi Instagramnya, @kemenkopukm via Kompas.com, menurut Kementerian Koperasi dan UKM, pelaku usaha mikro yang memiliki izin tak hanya memiliki kepastian hukum yang jelas, namun juga berkesempatan mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah.

Berikut cara mengurus izin usaha Mikro Kecil atau UMKM:

1. Secara Online

Pertama, pemohon membuat akun OSS melalui website di https://www.oss.go.id/pas/.

Selanjutnya, klik 'Daftar' di kanan atas dan isi data yang dibutuhkan.

Ikuti langkahnya seperti masukan kode Capta. Lalu cek e-mail Anda dan buka e-mail registrasi dari OSS, tekan tombol 'Aktivasi'.

Jika sudah memiliki akun OSS, tahap selanjutnya mengisi data diri.

Namun, sebelumnya cek email verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan.

Buka https://www.oss.go.id/oss/. dan login.

Kemudian tahap ketiga mengunduh NIB dan IUMK.

Klik data usaha, klik tombol 'Simpan dan Lanjutkan', klik data usaha, 'Proses NIB' dan klik 'Lanjutkan'.

Klik 'NIB' untuk menerbitkan NIB.

2. Secara Offline

Jika secara offline, pmohon tinggal mengajukan permohonan perizinan di kantor kecamatan.

Nanti pemohon diminta mengisi formulir dan dokumen persyaratan.

Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir serta dokumen persyaratannya.

Jika dokumen sudah lengkap dan benar, maka camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.

Data yang harus disiapkan seperti Nama, Nomor KTP, Nomor Telepon, Alamat, Kegiatan Usaha, Sarana usaha yang digunakan, Jumlah modal usaha, Surat Pengantar dari RT/RW terkait, Lokasi usaha, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Pengurusan IUMK tidak membutuhkan biaya alias gratis.

(*)

Berita Terkini