TRIBUNSOLO.COM - Kecelakaan maut terjadi di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan pada Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 06.15 Wita.
Insiden tersebut menyisakan kisah pilu.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah turut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.
Baca juga: Tampang Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan yang Kini Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
Baca juga: Cerita Balita Selamat dari Kecelakaan Maut Balikpapan, Ayla yang Dinaiki Ringsek & Ortu Luka Berat
Ia berada di mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi KT 1887 NT besama ayah dan ibunya, Muhammad Yamin dan Marwijaya.
Beruntung saat kecelakaan Azka selamat.
Sayangnya, orang tua Azka yakni Muhammad Yamin dan Marwijaya mengalami luka berat.
Kabar selamatnya Azka beredar luas di media sosial.
Terlihat dalam foto yang beredar, Azka tampak duduk mengenakan kemeja lengan pendek warna biru muda.
Ia duduk dengan latarbelakang rumah sakit.
Foto itu juga disertai dengan semua pesan berantai.
"Tolong bantu share. Yang mengenal plat mobil KT Daihatsu Ayla KT 1887 NT (Samarinda) telah mengalami kecelakaan di Muara Rapak Balikpapan karena ada seorang anak kecil yang sekarang kedua orangtuanya luka parah," tulis pesan berantai pada foto Azka seperti dilansir dari TribunKaltim via TribunBogor.
"Bener, ini tuh Azka," kata sepupu Muhammad Yamin, Afifah Nur Sadilah.
Afifah pun langsung mencari tahu soal informasi kecelakaan tersebut.
Setelah mendatangi sejumlah rumah sakit, akhirnya Afifah bertemu.
"Akhirnya saya ke RSUD dulu pertama. Karena dengar informasi semua pasien dibawa ke sana. Saya datengi ke sana.
Pas saya cek, itu benar Om saya. Om Yamin," katanya.
Setelah itu, Afifah mencaritahu keberadaan Azka.
Kata Afifah, Azka sedang menjalani perawatan trauma di rumah sakit.
Akhirnya ia bisa bernapas lega ketika melihat Azka tak terluka sama sekali.
Kondisi Azka pun kini berangsur membaik.
Usai kejadian itu, polisi menetapkan sopir truk itu sebagai tersangka.
"Iya sudah tersangka,"kata Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo dikutip dari Kompas.com.
Menurut Yusuf, tersangka sudah ditahan di sel Mapolretsa Balikpapan.
Baca juga: Cerita Korban Selamat Kecelakaan Maut di Balikpapan, Berjarak Beberapa Senti dari Kontainer
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut Truk Kontainer di Balikpapan, Tabrak Sejumlah Pengendara, 5 Orang Tewas
Atas perbuatannya, MA inisial sopir tersebut diduga melanggar Undang-undang 22/2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain akibat kelalainya.
"Kami kenakan Pasal 310 UU Nomor 22/2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun, juncto Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun," ucapnya.
Hasil pemeriksaan sementara, penyebab kecelakaan itu karena truk tronton mengalami rem blong.
"Tapi, itu pengakuan sopir. Kami harus uji teknis layak kendaraan dulu, karena itu terkait mekanikal kendaraan. Jadi, kami akan mendalami lagi apakah benar," pungkasnya.
(*)