Berita Boyolali Terbaru

Polisi Sebut R Wanita Boyolali Berbohong soal Dirudapaksa, Pengacara Bantah Tudingan Polisi

Penulis: Tri Widodo
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

R (kanan) didampingi Penasehat Hukum Hery Hartono menunjukkan surat aduan pelanggaran etik oknum anggota Polres Boyolali, Senin (17/1/2022).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Polda Jateng telah merilis kasus dugaan pelecehan seksual terhadap R, warga Desa Bendungan, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.

Dalam rilis tersebut, dengan jelas disebutkan tak ada rudapaksa terhadap R.

Wanita 28 tahun itu disebut-sebut melakukan hubungan suami istri atas dasar suka sama suka.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum R, Hery Hartono dengan tegas membantahnya.

R sendiri menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan di Polda Jateng Senin (24/1/2022).

Hery juga ikut menemani R selama proses pemeriksaan.

Dia menegaskan tidak ada kata suka sama suka dihasil BAP.

Selama pemeriksaan R menjelaskan jika dirinya mendapatkan ancaman pembunuhan yang ditujukan pada R dan suaminya.

Menurutnya, rasa takut tersebut sudah masuk kekerasan dalam bentuk psikis. 

"Kami keberatan dengan pernyataan itu (Polda Jateng)," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Senin (24/1/2022).

Dia menekankan, intinya dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tadi tidak ada kata suka sama suka, tetapi pasrah.

"Kita bisa mengkonotasikan, meski di dalam CCTV terlihat biasa-biasa saja tetapi kan CCTV tidak bisa menjelaskan apapun termasuk keterpaksaan, coba nanti hasil visum psikologi (korban) seperti apa," ujarnya.

Baca juga: Ingat Wanita yang Ngaku Diejek Polisi Boyolali Saat Lapor Dirudapaksa? Polisi Kini Sebut Dia Bohong

Baca juga: Buntut Pencopotan Kasat Reskrim Polres, Kasus Pelecehan di Boyolali Kini Diambil Alih Polda Jateng

"Kami tekankan, kami keberatan dengan rilis itu. Itu tidak sesuai dengan BAP-nya," aku dia.

Dia menjelaskan, kejadian itu bukan suka sama suka tapi pasrah.

Halaman
123

Berita Terkini