TRIBUNSOLO.COM - Aturan terbaru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik.
Aturan pencairan dana JHT yang terbaru tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Baca juga: Viral Aturan JHT Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun, Kini Menaker Membatasi Kolom Komentar Instagram
Dalam beleid yang diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan, yaitu dalam pasal 3.
Disebutkan bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
Sebab mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.
Adapun selain JHT, program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan di antaranya adalah Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT via online
Untuk cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT atau klaim JHT bagi pekerja yang resign atau mengalami PHK, harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
Baca juga: Terungkap, Ini Komorbid yang Diidap Pasien Omicron yang Meninggal di Salatiga, Sempat Dirawat di RS
Sementara bagi peserta yang memasuki usia pensiun, perbedaan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT adalah harus melampirkan surat keterangan pensiun. Selebihnya, persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.
Untuk pengajuan online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (usahakan bukan scan dari HP). Pastikan semua dokumen sudah lengkap.
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja yang lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut menjadi satu file PDF.
Jika semua sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan. Kendati demikian, seringkali antrean online sudah penuh lantaran banyaknya peserta yang mendaftar.
Baca juga: Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syaratnya
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT via Lapak Asik
Pengajuan klaim melalui metode ini atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dengan cara ini, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat website lapakasik:
- Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mengisi data diri yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang melalui email.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir
Baca juga: Kata Buruh Soal JHT Cair Setelah Usia 56 Tahun: Minta Dicabut Atau Aksi Turun ke Jalan
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO
Selain melalui lapakasik, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Pengajuan pencairan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta. Namun demikian, peserta harus melakukan pembaruan data di aplikasi JMO.
Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service. Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO:
- Buka aplikasi JMO dan login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data";
- Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik "Sudah".
- Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.
- Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.
- Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.
- Masukkan data NPWP dan rekening bank.
- Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
- Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.
- Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.
- Klik menu "Jaminan Hari Tua".
- Lalu klik "Klaim JHT"
- Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
- Setelah itu akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya".
- Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
- Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya".
- Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.
- Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.
(*)