BREAKING NEWS

BREAKING NEWS : Hore! Pabrik di Sukoharjo Hari Ini Dapat Kiriman 50 Ribu Liter Minyak Goreng Subsidi

Penulis: Agil Trisetiawan
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat meninjau pabrik pengemasan minyak goreng CV Rukun Makmur, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kebijakan minyak satu harga dari pemerintah pusat ternyata belum menjadi solusi atas masalah tingginya harga minyak.

Di Kabupaten Sragen, sebagian besar pedagang masih menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp 19.000 hingga Rp 20.000 per liternya.

Bahkan untuk minyak goreng kemasan merk tertentu bisa dijual dengan harga Rp 21.000 per liternya.

Saat harga minyak goreng belum turun, kini gantian susahnya mendapatkan stok minyak goreng.

Pantauan TribunSolo.com di lapangan, di dua swalayan terbesar di Sragen rak khusus minyak goreng semuanya kosong.

Kondisi serupa juga terjadi di toko-toko retail yang ada di Kabupaten Sragen, yang ternyata sudah kosong sejak lama.

Tak hanya ibu rumah tangga yang kesulitan membeli minyak goreng, melainkan hal yang sama juga dirasakan pedagang di pasar.

Sebagian pedagang di Pasar yang ada di Sragen mengeluhkan dibatasinya pembelian minyak goreng subsidi.

"Kalau beli minyak goreng bolehnya satu dus saja, kalau beli harus beli barang lain, misal gandum satu karung, gula satu karung, ada sistem paketannya," kata Maman kepada TribunSolo.com, Senin (21/2/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS : PPKM Solo Naik ke Level 3, Gibran Beri Alarm Agar Waspadai Puncak Kasus Covid-19

Baca juga: Kata Le Aku Kangen Inilah yang Dikabulkan Tuhan, Kini Sang Ibu di Sragen Nantikan Kepulangan Tili

Ia pun harus mendapatkan minyak goreng dengan susah payah, dan harus mengantre.

Selain itu, ada toko besar meminta kepada pembeli yang datang untuk mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kalau satunya harus mengumpulkan KTP, terus antre, nggak tahu itu buat apa, kayak mau sensus aja," ujarnya.

Tak hanya itu, ada syarat lain yang lebih memberatkan para pedagang.

Yakni, setiap pedagang diwajibkan membeli komoditi lain, dengan minimal pembelian Rp 2 juta hingga Rp 5 juta untuk satu kardus minyak goreng.

"Kalau nggak beli minimal Rp 4 juta atau Rp 5 juta nggak bakal dikasih, sehingga jadinya malas membeli, belinya yang mahal saja," terangnya.

Halaman
1234

Berita Terkini