Berita Solo Terbaru
Muncul Fenomena Pembajakan Jaringan Internet & Dijual di Pacitan, Bagaimana di Solo? Ini Kata Polisi
Pembajakan jaringan internet yang dijual bebas tanpa izin provider terungkap di Kabupaten Pacitan, bahkan satu orang jadi tersangka.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus pembajakan jaringan internet muncul di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Bahkan polisi menetapkam tersangka berinisial IA (28), warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, karena menjual jaringan internet atau WiFi ilegal ke 96 warga.
Modusnya, tersangka membeli paket kuota internet (Bandwidth) 90 Mbps dari PT Tekom Indonesia dengan biaya Rp 1,3 juta per bulan.
Selanjutnya, oleh IA kuota jaringan itu lalu ditawarkan ke sejumlah warga tanpa seizin PT Telkom.
Menurut polisi, para pelanggan diberi IA kuota 0,8 Mbps.
Diketahui, IA meminta kepada warga uang Rp 1,5 juta untuk pemasangan awal.
Sementara untuk satu bulan IA menarik biaya ke pelanggannya sebesar Rp 165 ribu.
Lalu Bagaimana di Solo yang notabene pemakai internet terbesar?
Kota Solo yang notabene merupakan wilayah perkotaan, memiliki kebutuhan jaringan internet yang cukup tinggi.
Tak hanya untuk konsumsi rumah tangga, jaringan internet juga untuk perkantoran, dan fasilitas umum.
Baca juga: Nestapa 4 Pemasang Jaringan Internet di Grogol : Tersengat Listrik, 1 Pengendera Ikut Terjerat Kabel
Baca juga: Layangan Naga Raksasa Made in Bocah Solo ini Seharga Rp 600 Ribu, Dibuat Modal Lihat di Internet
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika mengatakan, sejauh ini belum ada laporan pembajakan jaringan internet di Kota Solo.
"Belum ada laporan," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (6/4/2022).
"Tapi jika ada laporan dari masyarakat, tetap akan kita tindak tegas," imbuhnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang ingin memasang jaringan internet, agar menggunakan jasa layanan internet yang terpercaya.
"Jika menemukan kejanggalan, atau aksi penipuan, masyarakat jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib," aku dia. (*)