TRIBUNSOLO.COM- Gara-gara ketahuan membeli konten Dea Onlyfans, Marshel Widianto kini jadi bulan-bulanan netizen dan rekan sesama komediannya.
Diberitakan sebelumnya, Marshel Widianto pernah membeli konten dewasa berbayar dari Dea Onlyfans.
Akibat perbuatan itu Marshel Widianto harus mendatangi Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan pada Kamis (7/4/2022).
Setelah mendatangi Polda Metro Jaya Marshel Widianto sempat berujar jika dirinya hanya berniat membantu Dea Onlyfans.
Baca juga: Alasan Marshel Widianto Beli 76 Konten Syur Dea OnlyFans, Singgung Kondisi Dea yang Tengah Kesulitan
Baca juga: Sobat Syuting Tiap Hari, Mpok Alpa Beri Dukungan Marshel Widianto yang Terjerat Kasus Dea OnlyFans
Sehari sebelumnya Marshel Widianto juga sudah mengkonfirmasi jika penyebutan komedian berinisial M adalah dirinya.
Marshel Widianto memberikan pengakuan lewat postingan di Instagram pribadinya, @marshel_widianto, Rabu (6/4/2022).
Dalam unggahan tersebut Marshel Widianto mengakui jika dirinya benar terlibat.
"Maafkan kenakalanku ya teman-teman. Aku emang nakal, tapi gak mau krinimal."
"Sampai jumpa besok pukul 10 pagi ya," tulis Marshel.
Kini gara-gara aksinya itu, video roasting Marshel Widianto kepada Wika Salim kembali diungkit.n.
Dalam roasting tersebut Marshel Widianto menyebut jika dirinya penasaran apakah Wika Salim memiliki link.
Adapun link yang dimaksud Marshel Widianto tentu masih jadi perdebatan.
Momen tersebut telah tayang di kanal YouTube Official iNews pada 17 Januari 2022, lalu.
Tampak dalam video Roasting Marshel Widianto ke Wika Salim banyak yang menduga jika yang dimaksud merupakan link konten negatif.
Mulanya, Marshel Widianto mengaku tak mempersiapkan materi.
Namun Denny Cagur tiba-tiba meminta Marshel Widianto untuk roasting dadakan Wika Salim.
"Wika Salim, gue ini follower berat dia, lu tahu Wika Salim itu punya Instagram followers-nya 4,6 juta."
"Itu setara UMR Jakarta," kata Marchel Widianto seperti dikutip dari Tribunnews.com.
"Jadi ketika biduan-biduan lain dimintain foto, cuma Wika Salim yang dimintain 'Kak link-nya dong'," ujar Marchel.
"Kebutulan saya punya nih, punya materi lagi," lanjutnya.
"Oh saya kirain punya linknya," celetuk Wika Salim.
"Emang ada?," tanya Marshel.
"Link berita kan?," jawab Wika lagi.
"Oh link berita," pungkas sang komika.
Tanggapan Pakar Hukum
Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberi penjelasan terkait kasus pornografi yang ikut menyeret komika Marshel Widianto.
Diketahui, Marshel diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (7/4/2022) lantaran membeli konten video porno milik Dea OnlyFans.
Menurut Fickar yang dilarang adalah transaksi jual beli konten video pornografi.
Sehingga kepolisian memiliki kewenangan untuk memanggil dan menahan seseorang yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Dan juga menurutnya penikmat video dewasa bisa dipidana jika video tersebut disebarluaskan ke ruang publik.
"Kalau memang diketahui ada transaksi mengenai pornografi, kepolisian punya kewenangan untuk memanggil, bahkan dilihat undang-undangnya ancamannya lima tahun lebih, polisi punya kewenangan untuk menahan selain memanggil,"
"Artinya kalau ada orang yang dicurigai mengedarkan atau bahkan menikmati untuk diri sendiri kalau ketahuan bisa kena,"
"Intinya itu kalau beredar di ruang publik tentang porno kalau menikmati sendiri di kamar mandi ya enggak ada masalah tapi ketika masuk ruang publik maka menjadi tindak pidana," kata Fickar dikutip dari acara Kabar Siang tvOneNews, Kamis (7/4/2022).
Larangan Transaksi Konten Pornografi
Larangan mengenai jual beli konten pornografi diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Pada pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dijelaskan bahwa "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi "
Lalu dalam pasal 5 ditegaskan "Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1)"
"Itu kan ada UU mengenai pornografi. Jadi karena itu diperdagangkan, konteksnya yang dilarang itu diperdagangkannya,"
"Jadi tidak cukup yang diproses itu yang membeli, tapi juga yang menjualnya, karena yang dilarang itu transaksinya" kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/4/2022).
(*)