Pemberian THR sesuai dengan peraturan pemerintah, yakni satu kali pendapatan untuk karyawan yang sudah bekerja di atas 12 bulan, dan proporsional bagi karyawan yang bekerja belum genap satu tahun.
Kepala Disnaker Sragen, Muh Yulianto, mengatakan secara umum perusahaan di Kabupaten Sragen sepakat untuk membayar THR tanpa dicicil.
"Hasilnya secara umum, tadi juga berbincang dengan ketua apindo Sragen sepakat untuk membayar THR tanpa dicicil," jelasnya.
Namun, ia tidak menampik masih ada perusahaan di Sragen yang masih ragu untuk melakukan pembayaran THR secara penuh.
Namun, ia akan terus melakukan monitoring agar para karyawan bisa mendapatkan haknya pada hari raya nanti.
"Kecuali satu perusahaan yang masih ragu-ragu, sudah koordinasi dan mempertimbangkan memberikan THR sesuai dengan aturan," kata Muh Yulianto.
"Ini nanti beberapa hari masih kita lakukan monitoring, kita juga akan memantau perkembangannya," jelasnya.
Serikat Buruh di Sragen Temukan Ada Perusahaan yang Berikan THR Karyawan dengan Menyicil
Fenomena menyicil Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2022 masih terjadi di Kabupaten Sragen.
Ketua DPC SBSI 1992 Sragen, Joko Supriyanto mengatakan, hingga saat ini, masih ditemukan salah satu perusahaan yang masih ragu untuk membayar THR penuh dan kontan atau berencana mencicil pembayaran THR kepada karyawannya.
"Sementara yang sudah terdeteksi ada satu perusahaan (yang akan membayar THR karyawan dengan mencicil)," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (13/4/2022).
Lanjutnya, saat ini pihak buruh masih terus melakukan pembicaraan dan negoisasi dengan pihak perusahaan, agar mereka bisa mendapatkan hak sebagaimana mestinya.
Meski begitu, pihak buruh tetap menuntut agar perusahaan yang dimaksud bisa menjalankan peraturan SE terbaru.
"Tapi, dari pihak serikat buruh atau buruh terap mendorong agar perusahaan bisa melaksanakan aturan dan SE menaker," jelasnya.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sragen, Suwardi.