Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemasangan portal pembatas ketinggian di Underpass Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, kini justru menambah masalah baru.
Portal pembatas ketinggian yang dipasang untuk mengantisipasi mencegah kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) melintas di Underpass Makamhaji, justru rusak terus.
Masalahnya, portal tersebut sering ditabrak truk yang melintas Underpass Makamhaji.
Terbaru, truk pengangkut kasur menabrak portal sebelah timur hingga kembali ambruk, Rabu (13/4/2022) pagi.
Baca juga: Riwayat Portal Pembatas Underpass Makamhaji: Baru Sebulan, Sudah Tiga Kali Ditabrak Truk
Baca juga: Terjadi Lagi, Truk Terobos Portal Pembatas Ketinggian Underpass Makamhaji: Besi Jadi Melengkung
Menanggapi fenomena itu, mantan ketua Peradi Solo Badrus Zaman mengatakan, pemasangan portal itu tidak diperlukan karena jalan umum.
"Kalau itu jalan kelas tiga, kendaraan tonase berat dilarang melitas, cukup dengan pemasangan rambu-rambu saja," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (13/4/2022).
Kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) 8.500 kilogram ke atas tidak boleh lagi melintas di Underpass Makamhaji.
Dia mempertanyakan pemasangan portal tersebut berdasarkan keputusan siapa.
"Itu bisa digugat ke PTUN. Masyarakat bisa menggugat itu," ucapnya.
Sementara itu, pengacara lain, Kusumo Putro juga menentang pemasangan portal tersebut.
Kusumo menyatakan, peraturan tentang larangan kendaraan dengan JBB tertentu di jalan raya tidak boleh berlaku surut.
Karena sebelum perbaikan terakhir, jalan underpass Makamhaji tersebut bisa dilewati oleh semua jenis kendaraan.
"Kalau dari awal pembangunan underpass kendaraan berat tidak boleh, ya tidak ada masalah, tapi ini kan baru saja. Nah itu yang kami maksud peraturan tidak boleh berlaku surut," ucapnya.
Sehingga kerusakan yang terjadi di Underpass Makamhaji jangan menyalahkan pengguna jalan.
Sebab, masyarakat membayar pajak untuk menikmati fasilitas umum.
"Ketika jalan underpass rusak, maka tidak seharusnya penyebab kerusakan dialamatkan kepada pengguna jalan, atau kendaraannya," ucapnya.
"Harusnya, kualitas jalannya yang ditingkatkan," tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, Toni Sri Buntoro mengatakan, terkait rekayasa lalu lintas di Underpass Makamhaji keputusan forum lalu lintas.
"Dasar hukumnya Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 19 Ayat 2," pungkasnya.
Baru Sebulan, Sudah Tiga Kali Ditabrak Truk
Underpass Makamhaji di kecamatan Kartasura, Sukoharjo sudah dipasangi portal pembatas tinggi kendaraan pada 26 Maret 2022 lalu.
Hal ini dilakukan untuk mencegah kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) melintas di Underpass Makamhaji.
Sebab, kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) 8.500 kilogram ke atas tidak boleh lagi melintas.
Baca juga: Terjadi Lagi, Truk Terobos Portal Pembatas Ketinggian Underpass Makamhaji: Besi Jadi Melengkung
Baca juga: Truk Dilarang Lewat Underpass Makamhaji, Giliran Jalan WR Supratman Baki yang Hancur
Sebulan dipasang, portal Underpass Makamhaji sudah ditabrak truk sebanyak 3 kali.
Yang paling parah saat ditabrak truk muatan alat berat pada Senin (28/3/2022) sekira pukul 18.30 WIB.
Hal tersebut mengakibatkan portal pembatas sebelah timur harus dipotong, dan dipasang ulang.
Selang 10 hari kemudian, portal pembatas ketinggian disebelah barat Underpass Makamhaji di tabrak truk kontainer, Jumat (8/4/2022).
Akibatnya, besi pembatas bengkok. Dan dilepas, sehingga truk bisa melintas.
Perbaikan portal timur dan barat sendiri baru selesai dilakukan pada Senin (11/4/2022).
"Iya, baru proses perbaikan" kata Kepala Dinas Perhubungan, Toni Sri Buntoro.
Baru satu hari kemudian, portal pembatas kembali rusak karena ada truk ODOL yang nekat menerobos, Selasa (12/4/2022).
Menurut warga yang ada di sekitar lokasi Jayadi, kejadian itu terjadi sekira pukul 10.15 WIB.
"Truknya dari arah barat menuju ke timur. Sampai Underpass muatannya nyangkut di portal," katanya.
Mengetahui bak muatannya tersangkut, sopir tidak putar balik.
Kernet truk justru naik ke atas bak truk, untuk mengangat besi portal, supaya truk tetap bisa melintas.
"Sempat terjadi kemacetan selama 15 menitan. Utamanya dari arah Kartasura ke Baki," ujarnya.
Truk tersebut bisa melewati portal yang dipasang baik dari sisi Barat maupun Timur.
"Portal di sebelah barat dan timur tidak sampai patah. Tapi melengkung semua," ucapnya.
Jayadi menambahkan, banyak truk ODOL yang terpaksa harus putar balik akibat pemasangan portal tersebut.
Namun, ada juga sejumlah truk yang nekat menerobos.
"Kami sangat menyayagkan aksi tersebut. Karena di Underpass Makamhaji kan sudah diberikan portal dan ada aturan JBB," pungkasnya. (*)