Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo merilis sejumlah motor yang menjadi barangbukti tindak kejahatan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, bisa mengecek daftar motor yang dirilis.
Baca juga: Pengakuan Tukang Parkir Asal Sukoharjo Jual Motor Beat Curian di Medsos: Buat Lebaran
Ada 19 unit motor, yang belum diambil oleh pemiliknya.
"Bagi masyarakat yang merasa memiliki motor dengan data berikut bisa mendatangi Pos Lalu Lintas Grogol," kata Wahyu, Jumat (22/4/2022).
Untuk syarat pengambilan, wajib melampirkan STNK dan BPKB motor terkait.
AKBP Wahyu menerangkan, puluhan motor ini merupakan hasil penindakan kasat mata oleh Satlantas Polres Sukoharjo.
"Puluhan motor ini sudah lama tidak diambil oleh pelanggar lalu lintas, dimana ini disinyalir merupakan motor-motor hasil tindak kejahatan," ujarnya.
Adapun data sepeda motor yang diamankan Polres Sukoharjo yakni :
1. HONDA ASTREA GRAND, No. Mesin MFGFE108837, No. Rangka
MH1KFGF193KO89342, No. Pol
AD4432BV
2. YAMAHA MIO, No. Mesin
280-2843530, No. Rangka
MH328D306BK844180, No. Pol
B3248RBB
3. YAMAHA MIO G, No. Mesin
54P-1194825, No.Rangka
MH354P20FEJ194860, No. Pol
AD1870ENA
4. YAMAHA MIO, No. Mesin
5TL-916839, No. Rangka,
MH35TL0068K920374, No. Pol
AD6820RT
5. HONDA ASTREA GRAND, No. Mesin
NBE1078055, No. Rangka
MB078-77948, No. Pol
R5487HB
6. YAMAHA VEGA, No. Mesin
4D7-570520, No. Rangka
MH34D70027J570574, No. Pol
B6966BPD