Jangan Sampai Apes saat Mudik, Simak Aturan Terbaru Berkendara di Jalan Tol Agar Tidak Kena E-Tilang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mobil melintas di ruas jalan Tol Solo-Ngawi saat libur panjang tampak di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Kamis (29/10/2020).

TRIBUNSOLO.COM - Hari raya Idul Fitri 2022 akan segera tiba.

Pada momen ini biasanya digunakan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.

Baca juga: Daftar Tarif Tol Jakarta - Solo 24 April 2022 Kendaraan Golongan 1, Butuh Saldo Berapa untuk Mudik?

Bagi Anda yang memilih mudik dengan kendaraan pribadi mobil, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak apes saat perjalanan.

Pasalnya kini peneraan tilang elektronik (e-tilang) telah dimulai pada 1 April 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan.

Aan mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak awal Maret 2022 sehingga penerapan e-tilang di jalan tol itu dapat segera diberlakukan.

“Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional,” ujarnya, dikutip dari laman Korlantas, Selasa (28/3/2022).

Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui e-tilang di jalan tol.

Kedua jenis pelanggaran tersebut di antaranya pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar dan pelanggaran overspeed di Tol Trans-Jawa dan Trans-Sumatera.

Baca juga: Dirjen Kebudayaan Tegaskan Perawatan Benteng Keraton Kartasura Adalah Tanggung Jawab Pemilik Lahan

Aturan di jalan tol per 1 April 2022

Untuk mencegah penindakan e-tilang di jalan tol yang mulai diterapkan pada 1 April 2022, terdapat beberapa aturan yang perlu diketahui oleh pengguna jalan tol.

Berikut aturan di jalan tol per 1 April 2022:

1. Kecepatan kendaraan bermotor maksimal 100 kilometer per jam

Penindakan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan (overspeed) melalui e-tilang ini akan dilakukan di sepanjang jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Penindakan pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Halaman
123

Berita Terkini