Laporan Wartawan TribunSolo.com - Tara Wahyu NV
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo mengaku belum mendapatkan aduan terkait adanya pekerja yang diberhentikan karena masalah THR.
Ketua SPSI Kota Solo, Wahyu Rahadi mengaku belum ada laporan soal itu.
"Itu juga sangat ironis jika memang benar-benar ada pekerja yang melaporkan pelanggaran justru di PHK," ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (28/4/2022).
Dirinya mengaku kaget dengan adanya aduan ULAS yang mengatakan bahwa diberhentikan bekerja karena melaporkan THR.
Baca juga: Diduga Gegara Lapor Masalah THR, Buruh di Solo Kena PHK, Kini Mengadu ke Gibran
Baca juga: Jelang Lebaran, Paku Buwono XIII Bagikan 5 Ribu Kekucah ke Para Abdi Dalem Keraton Solo
Dirinya memastikan akan membackup kawan-kawan buruh jika hal tersebut benar terjadi.
"Iya (bantu buruh), selama mereka memberitahu ke kita, kita pasti memberi bantuan advokasi ke temen-temen," ujarnya.
Dirinya juga bakal mempelajari terlebih dahulu kasus tersebut dan status pekerja.
"Dari tempat kami, kami akan melihat ini insyaallah kita akan advokasi jika terjadi pelanggaran," ujarnya.
Wahyu mengaku, ada beberapa juga perusahaan yang bermasalah namun pekerja tidak mau menyampaikan.
"Karena bisa saja disingkir-singkirkan dibuat tidak nyaman kan begitu," paparnya.
Aduan Buruh
Sebelumnya, aduan persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dibuat seorang warga melalui di Unit Layanan Aduan Masyarakat (ULAS) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Ia pun mencurahkan unek-uneknya kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka lewat aduan di ULAS.
Aduan dilayangkan pada Rabu (27/4/2022) sekira pukul 14.52 WIB dengan judul 'KENAPA SAYA DIKELUARKAN DARI PERUSAHAAN TERKAIT THR?.