Berita Solo Terbaru

Ada Buruh Mengadu ke Gibran Soal Di-PHK Karena MasalahTHR, SPSI Solo Belum Terima Laporan

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pegawai di-PHK

Laporan Wartawan TribunSolo.com - Tara Wahyu NV

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo mengaku belum mendapatkan aduan terkait adanya pekerja yang diberhentikan karena masalah THR.

Ketua SPSI Kota Solo, Wahyu Rahadi mengaku belum ada laporan soal itu.

"Itu juga sangat ironis jika memang benar-benar ada pekerja yang melaporkan pelanggaran justru di PHK," ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (28/4/2022).

Dirinya mengaku kaget dengan adanya aduan ULAS yang mengatakan bahwa diberhentikan bekerja karena melaporkan THR.

Baca juga: Diduga Gegara Lapor Masalah THR, Buruh di Solo Kena PHK, Kini Mengadu ke Gibran  

Baca juga: Jelang Lebaran, Paku Buwono XIII Bagikan 5 Ribu Kekucah ke Para Abdi Dalem Keraton Solo 

Dirinya memastikan akan membackup kawan-kawan buruh jika hal tersebut benar terjadi.

"Iya (bantu buruh), selama mereka memberitahu ke kita, kita pasti memberi bantuan advokasi ke temen-temen," ujarnya.

Dirinya juga bakal mempelajari terlebih dahulu kasus tersebut dan status pekerja. 

"Dari tempat kami, kami akan melihat ini insyaallah kita akan advokasi jika terjadi pelanggaran," ujarnya. 

Wahyu mengaku, ada beberapa juga perusahaan yang bermasalah namun pekerja tidak mau menyampaikan. 

"Karena bisa saja disingkir-singkirkan dibuat tidak nyaman kan begitu," paparnya.

Aduan Buruh

Sebelumnya, aduan persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dibuat seorang warga melalui di Unit Layanan Aduan Masyarakat (ULAS) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Ia pun mencurahkan unek-uneknya kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka lewat aduan di ULAS.

Aduan dilayangkan pada Rabu (27/4/2022) sekira pukul 14.52 WIB dengan judul 'KENAPA SAYA DIKELUARKAN DARI PERUSAHAAN TERKAIT THR?.

Namun, aduan itu tidak menyebutkan nama ataupun perusahaan asal pelapor.

Berikut isi aduan tersebut :

Lapor Mas Wali : ***. Pak kemarin saya lapor mslh THR...saya dikeluarkan dari perusahaan. Terima kasih pak saya lapor mslh THR mengutarakan unek-unek saya malah saya dikeluarkan dari perusahaan emang salah saya dimana pak...kok wong cilek selalu salah.

Baca juga: Jelang Lebaran, Paku Buwono XIII Bagikan 5 Ribu Kekucah ke Para Abdi Dalem Keraton Solo 

Baca juga: Masjid Kottabarat Solo Gelar Pengajian Nuzulul Quran : Mempelajari Tafsir Al-Quran Penting

Selain dari aduan tersebut, juga terdapat aduan yang menyatakan di alah satu pabrik di Kota Solo melakukan PHK ke karyawannya.

Terkait adanya aduan tersebut, TribunSolo.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Dinas Ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker kota Solo, Widiastuti mengatakan semua aduan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi.

"Semua aduan yg masuk kami tindaklanjuti dengan klarifikasi jika mencantumkan identitas jelas," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (28/4/2022).

Wiwid sapaan akrabnya mengaku Pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak para pekerja.

Mengenai tahapan, Disnaker bakal melakukan klarifikasi dan pembinaan.

"Jika tetap tidak mentaati regulasi yang ada tentunya ada langkah-langkah penyelesaian yang ada di ranah satgas pengawas ketenagakerjaan," ucapnya.

(*)

Berita Terkini