Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Karanganyar segera dimulai.
Masih ada kekhawatiran dari orang tua siswa lulusan SD di Kabupaten Karanganyar tak bisa mendapatkan sekolah.
Terutama di Kecamatan Colomadu yang memiliki 3 Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) dengan total daya tampung sekira 700-an.
Sebab potensi siswa lulus SD di Kecamatan Colomadu tembus diatas 750 siswa.
Baca juga: Muhammadiyah Kini Punya Universitas di Karanganyar, Mantan Rektor UNS Ditunjuk Ketua BPH
Baca juga: Tenaga Honorer Bakal Dihapus Tahun 2023, DPRD Karanganyar: Minimal Diangkat Jadi Tenaga Kontrak
Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso mengatakan total daya tampung SMP Negeri di Kecamatan Colomadu ada sekitar 736 siswa.
"Masing-masing daya tampung terdiri dari SMPN 1 Colomadu berjumlah 224 siswa, SMPN 2 Colomadu dan SMPN 3 Colomadu masing-masing berjumlah 256 siswa," ucap pria yang disapa Edo, kepada TribunSolo.com, Selasa (7/6/2022).
Edo mengatakan jumlah potensi lulusan dari siswa kelas 6 di Kecamatan Colomadu mencapai 759 anak.
Meskipun begitu, dia memastikan ratusan anak yang lulus SD bakal diterima di SMP baru semua.
Sebagai informasi, di Kecamatan Colomadu terdapat beberapa SMP atau sekolah setingkatnya yang berbasis swasta dengan daya tampung 224 siswa.
"Insyaallah cukup, nantinya ada yang masuk ke SMP Swasta baik di Colomadu maupun di Solo," ujar Edo.
Baca juga: Tebing di Kerjo Karanganyar Longsor, Tutup Ruas Jalan, Warga Terpaksa Memutar 10 Kilometer
Baca juga: Viral Tiket Borobudur Rp 750 Ribu, Harga Tiket di Candi Cetho & Sukuh Karanganyar Hanya Rp 10 Ribu
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar Yopi Eko Jati Wibowo memastikan dalam PPDB di Kabupaten Karanganyar berbasis Karanganyar dapat menampung semua lulusan SD di Kabupaten Karanganyar, termasuk Kecamatan Colomadu.
"PPDB diadakan agar semua siswa lulusan SD dapat sekolah dan diterima di sekolah baru, Zonasi bukan untuk membatasi, namun menjamin anak bisa diterima di sekolah dan belajar di sekolah barunya," ucap Yopi.
Yopi mengatakan dalam sistem PPDB zonasi di Kabupaten Karanganyar, itu tak membatasi siswa masuk sekolah tertentu.
Dia menuturkan dalam sistim Kurikulum Merdeka ini, perekrutan siswa baru tidak berdasarkan dengan angka serta nilai rapor siswa, namun menjamin anak untuk dapat diterima sekolah.
"Justru tugas kami mencari anak yang tidak sekolah kemudian diajak untuk dapat diterima di sekolah baru dan mengikuti kegiatan belajar mengajar," kata Yopi.
Baca juga: Cerita Warga Bejen Karanganyar: Panggil Belasan Polisi, Ternyata karena Kera Liar yang Bikin Resah
Terkait banyaknya orang tua siswa yang ingin menyekolahkan di luar wilayah, pihaknya tak masalah jika anak ingin bersekolah di tempat lain (luar wilayah).
Menurutnya tujuan PPDB ini adalah agar semua lulusan SD diterima di sekolah yang baru, meskipun bukan di negeri sekalipun.
"Yang terpenting anak-anak kita di Colomadu diterima dulu di sekolah itu, namun daya tampungnya di Sekolah Colomadu cukup, selain itu tidak mempengaruhi kualitas sekolahnya, Karena kurikulum Merdeka ini tergantung anak, bukan tidak bergantung dengan nilai dan angka," ucap Yopi.
Berikut daftar zonasi SMP Negeri di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar :
SMPN 1 Colomadu
Zona 1 : Desa Gawanan
Zona 2 : Desa Baturan, Desa Blulukan, Desa Klodran, Desa Gedongan, Desa Tohudan, Desa Malangjiwan, Desa Gajahan, Desa Paulan, Desa Bolon dan Desa Ngasem.
SMPN 2 Colomadu
Zona 1 : Desa Malangjiwan (Dusun Malangjiwan, Dusun Nanasan, Dusun Pulosari, dan Dusun Trowangsan).
Zona 2 : Desa Malangjiwan (Dusun Grobogan, Dusun Pambregan, Dusun Klegen), Desa Baturan, Desa Blulukan, Dea Klodran, Desa Gedongan, Desa Tohudan, Desa Gajahan, Desa Paulan, Desa Bolon, Desa Ngasem dan Desa Gawanan.
SMPN 3 Colomadu
Zona 1 : Desa Malangjiwan (Dusun Grobogan, Dusun Pambregan dan Dusun Klegen).
Zona 2 : Desa Malangjiwan ( Dusun Malangjiwan, Desa Pulosari, Dusun Trowangsan, Dusun Nanasan), Desa Baturan, Ddsa Blulukan, Desa Klodran, Desa Gedongan, Desa Tohudan, Desa Gajahan, Desa Paulan, Desa Bolon, Desa Ngasem dan Desa Gawanan.
(*)