Berita R

Holywings Dianggap Kerap Langgar Aturan, Pemda Diminta Cabut Izin Usaha Seluruh Cabang Holywings

Penulis: Tribun Network
Editor: Rifatun Nadhiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Holywings

TRIBUNSOLO.COM - Resto sekaligus kelab malam Holywings beberapa kali menuai kontroversi.

Holywings pernah ditutup sementara saat melanggar jam operasional dan membuat kerumunan saat Jakarta menerapkan PPKM level 3 pada bulan September 2021 lalu. 

Yang terbaru, Holywings membuat promosi minuman alkohol gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.

Promosi tersebut viral dan kini sedang dalam pengusutan kepolisian.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP KNPI (Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia) Haris Pertama menyerukan agar pihak pemerintah daerah yang di wilayahnya terdapat outlet Holywings untuk mengevaluasi izin usahanya, atau jika perlu mencabutnya. 

Baca juga: Putri Tanjung Anak Konglomerat Chairul Tanjung Gelar Acara Resepsi Setelah 3 Bulan Lalu Akad Nikah

(Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings soal promo minuman beralkohol untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria, Jumat (24/6/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Pasalnya promosi terbaru yang dilakukan Holywings dipandang telah dengan sengaja memuat unsur SARA demi mendongkrak keuntungan usaha.

“Kami serukan kepada pihak Pemerintah Daerah yang terdapat outlet Holywings agar ijin usaha seluruh cabang Holywings harus dicabut dan ditutup permanen,” kata Haris kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Ronaldinho Dijadwalkan Akan Kunjungi Kediaman Raffi Ahmad Sabtu Ini

Aparat kepolisian diharapkan dapat terus menyelidiki kasus ini tak berhenti hanya pada enam pegawai yang sudah ditetapkan tersangka.

“Pemilik Holywings juga harus bertanggungjawab atas kekisruhan ini,” kata Haris. 

Haris menjelaskan, pemilik usaha Hollywing perlu mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP. 

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. 

Baca juga: Pemakaman Jenazah Rima Melati Dilaksanakan Sabtu Ini, Keluarga Gelar Misa Hingga Ibadah Tutup Peti

“Atas perbuatannya tersebut, KNPI akan segera membuat laporan kepolisian terhadap pemilik Hollywing.,"

"Mereka harus dikenakan sanksi hukum yang seberat-beratnya, jeratan pasalnya berlapis dan jelas sudah menebarkan kebencian dan penghinaan kepada umat beragama khususnya umat Islam dan Kristen dengan membawa nama Muhammad dan Maria dalam praktek promosi produk mirasnya,” jelas Haris. 

“Negara ini berdiri atas Kebhinekaan jangan kita rusak hanya untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas dia. (*)

(Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Berita Terkini