TRIBUNSOLO.COM - Pria berinisial AK (40) kini harus mendekam di penjara atas perbuatan pencurian yang ia lakukan.
Pria asal Purworejo ini mencuri sebuah mesin penggilingan daging di sebuah ruko yang berlokasi di Dusun Kliwonan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo.
Aksinya saat mencuri mesin penggiling daging itu terekam CCTV.
Baca juga: 10 Kota Paling Layak Huni di Dunia, Didominasi dari Negara Eropa dan Tak Ada Kota dari Indonesia
AK yang setiap harinya bekerja sebagai tukang rongsok ini terpaksa mencuri untuk menebus obat sang istri usai menjalani operasi.
Kini warga kelahiran Purworejo, Jawa Tengah itu harus mendekam di Rutan Polres Kulon Progo
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan aksi pencurian mesin penggilingan daging terjadi pada Sabtu (18/6/2022).
Namun, kejadian baru diketahui oleh Ichwanudin (44) pada Minggu (19/6/2022).
Baca juga: Ngaku Pernah Bertemu BTS, Wirda Mansur Putri Ustaz Yusuf Mansur Lagi-lagi Jadi Perbincangan Netizen
Sebab di hari itu, korban sudah tidak melihat mesin penggilingan daging yang sebelumnya ia letakkan di halaman depan ruko.
Karena dirasa ada yang janggal, korban lalu mengecek rekaman CCTV dan terlihat ada orang yang tidak dikenal mengambil onderdil mesin giling daging.
Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Akhirnya pada Senin (20/6/2022), kejadian itu dilaporkan ke Polsek Wates.
"Jadi modusnya pelaku mengambil mesin gilingan daging yang diletakkan di luar ruko saat ruko dalam keadaan kosong," kata Jeffry saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: MUI Jatim Menolak Pernikahan Beda Agama yang Diizinkan Pengadilan di Surabaya, Sebut Melanggar Agama
Adapun pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (23/6/2022) di jalan yang berada di Giripeni, Kapanewon Wates.
Pengamanan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Wates dan Inafis Polres Kulon Progo .
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Shogun bernomor polisi AB 5566 FT beserta STNK, sebuah krombong warna biru, sebuah topi berwarna abu-abu, sebuah karung goni plastik dan kaos warna biru lorek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Sedangkan Tersangka AK mengaku mesin giling daging yang telah dicuri dijual kiloan seharga Rp 100 ribu.
Hasil penjualannya digunakan untuk menebus obat istrinya.
Baca juga: Naufal Samudra Bersyukur Dinda Kirana Tetap Setia di Kala Tersandung Kasus, Sudah Pacaran 4 Tahun
"Karena buat beli obat istri habis operasi batu ginjal. Meski operasinya pakai BPJS tapi penebusan obat setelahnya biaya mandiri. Dalam sekali tebus bisa Rp 50 ribu," ucapnya.
Dari pengakuan tersangka, awalnya berniat untuk mencari rongsok di pekarangan kosong yang berada di sebelah ruko tersebut.
"Pas lewat, sebelah ruko ada pekarangan kosong, saya cari barang disana dan saya lihat itu (mesin giling daging) di depan ruko lalu diambil karena dikira tidak kepakai," ungkapnya.
Ditanya apakah pernah terlibat aksi kriminal sebelumnya, AK mengaku pernah terlibat kasus penganiayaan pada 2019. Alhasil ia ditahan di Polres Kulon Progo selama 8 bulan.
"Penganiayaan mantan suami istri," ucapnya. (*)
(TribunJogja/Sri Cahyani Putri)