"Untuk para pelaku ini kita amankan dirumahnya masing-masing," kata Kapolsek.
"Untuk sepeda motor, 3 unit kita temukan masih berada dirumah Ebes, yaitu KLX, Vario, dan Scoopy. Sedangkan untuk RX king berada di bengkel. Sebab TA merubah cat motor dari yang awalnya warna hijau menjadi putih," imbuh Suharmono.
Ditambahkan Kapolsek, untuk pelaku Faizal diamankan Polsek Banjarsari.
Sedangkan TA kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Surakarta karena masih dibawah umur. Sepeda motor disita sebagai barang bukti.
Untuk para pelaku sendiri, lanjut Suharmono, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(*)