Berita Nasional

PNS Dapat Penambahan Gaji dan Tunjangan Mulai 1 Agustus 2022, Intip Besarannya

Penulis: Tribun Network
Editor: Rifatun Nadhiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bocoran Kisi-kisi Soal SKD Tes CPNS 2019 Menurut BKN, Ini Rincian Materi yang Wajib Dipelajari

Tunjangan lainnya adalah tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Baca juga: Nathalia Holscher Tak Izinkan Adzam Menginap di Rumah Sule Hanya Boleh Main Saja, Begini Reaksi Sule

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

(TribunPontianak.co.id/Rizky Zulham)

Berita Terkini