Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang pria nama LS (38) warga Desa Kadokan, Kecamatan Grogol harus mendekam di penjara karena menemukan sebuah telepon genggam (HP).
Pasalnya, pria yang seharinya bekerja sebagai driver ojek online itu tidak mengembalikan HP yang diketahui milik Devitasari (32) warga Desa Gedangan, Kecamatan Grogol.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu di wilayah Desa Magedondo.
Baca juga: Disambangi Delegasi G20, Kini Asa Perajin di Kampung Gitar Ngrombo Sukoharjo Kembali Bersinar
Baca juga: Gudang Cat di Cemani Sukoharjo Ludes Terbakar : Saking Besarnya, Ada 12 Unit Damkar Dikerahkan
"Awalnya saat itu korban mengendarai sepeda motor. Korban meletakkan HP miliknya di dashboard," kata dia, kepada TribunSolo.com, Senin (1/8/2022).
Kapolres menerangkan, ketika korban sampai di depan Masjid Baitul Makmur, diberitahu oleh warga bahwa HP-nya terjatuh di depan Showroom Mobil.
Korban kemudian kembali untuk mengambil HP miliknya yang jatuh itu. Namun ternyata sudah tidak ada.
Dari keterangan warga sekitar, HP diambil oleh seorang laki-laki yang menggunakan jaket ojek online.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Kemudian melaporkan ke Polsek untuk diusut lebih lanjut. HP Merk Oppo Reno 6 berwarna ungu," jelas Kapolres.
Baca juga: Sukoharjo Bermusik Meriah : Penampilan Mel Shandy Paling Ditunggu,Wabup Juga Ikut Nyanyi di Panggung
Baca juga: Meski Baim Wong Banjir Hujatan, Warga Sukoharjo Tetap Nekat Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week
Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan pelaku LS beserta barang bukti di rumahnya.
Menurutnya, pelaku setelah menemukan HP kemudian membuka gallery dan mengetahui pemilik sebenarnya.
Tapi pelaku malah mereset HP tersebut.
"Bukannya dikembalikan, tapi dia pakai sendiri. Sehingga dilaporkan oleh pemiliknya dan memenuhi pasal pencurian. HP Sudah digunakan sekitar 2 minggu lebih," terang AKBP Wahyu.
Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP. (*)