Polisi Tembak Polisi

Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Diungkap ke Publik, Polri: Menjaga Perasaan Dua Pihak, Yosua dan FS

Penulis: Tribun Network
Editor: Rifatun Nadhiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

TRIBUNSOLO.COM - Motif kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tak diungkap oleh Polri karena dikhawatirkan membuat kecewa keluarga dan pelaku.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan motif kasus pembunuhan yang sudah menetapkan empat orang tersangka tersebut akan terbuka sendirinya dalam persidangan nanti.

"Tidak menimbulkan kekecewaan kepada keluarga korban maupun pelaku," kata Agus kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Tidak dijelaskan pasti apa maksud dari pernyataan tersebut.

Namun, Agus hanya menyebut apa yang dikatakan Menkopolhukam Mahfud MD soal motif kasus pembunuhan tersebut cukup bijak.

"Statement Pak Menkopolhukam lebih bijak," katanya.

Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Baca juga: Tak Sengaja Bertemu Gibran di Mall, Jan Ethes Sebut Baru Pulang Les Bahasa Inggris 

Tim khusus (Timsus) Polri menyebut tidak akan membuka motif dari pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan motif kasus tersebut akan dibuka dalam persidangan.

"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insyaAllah nanti akan disampaikan di persidangan," kata Dedi.

Dedi mengungkap alasan mengapa tidak akan membuka motif kasus pembunuhan tersebut lantaran akan menimbulkan penafsiran yang berbeda.

Baca juga: Kim Jong Un Mengklaim Korea Utara Berhasil Lawan Pandemi Covid-19, Level Karantina Akan Diturunkan

Di samping itu, Dedi menuturkan pihaknya juga menjaga perasaan kedua belah pihak baik dari pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan pihak Irjen Ferdy Sambo.

“Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihaknya dari Brigadir Yosua maupun pihaknya dari Saudara FS,”

Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, motif pembunuhan Brigadir J tersebut nantinya akan dibuka di persidangan.

"Pak Menkopolhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif, Insya Allah nanti akan dibuka di persidangan,"

"Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," katanya.

Baca juga: Ririn Ekawati Izinkan Sang Putri Sulung Kuliah di Amerika Serikat, Ingatkan Jangan Tinggalkan Salat

Halaman
12

Berita Terkini