Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Selanjutnya, login ke akun Anda;
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
5. Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Baca juga: Siap-siap, BSU Rp600 Ribu Segera Cair untuk Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta
Untuk diketahuo, apabila terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU adalah bagian dari bantalan sosial sebagai pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar 24,17 triliun.
Bantuan sosial ini akan dieksekusi mulai minggu ini.
"Total bantuan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan," ujar Menkeu.
(*)