Berita Nasional

BSU Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Disalurkan Melalui 5 Bank dan Kantor Pos

Penulis: Tribun Network
Editor: Rifatun Nadhiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang BSU Rp 600 ribu. Simak cara mengecek apakah Anda termasuk penerima atau bukan.

TRIBUNSOLO.COM - Kemnaker telah menerima 5.099.915 data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Serah terima dilakukan di Kantor Kemenaker, Selasa (6/9/2022).

Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Menaker RI), Ida Fauziyah mengatakan berdasarkan syarat dan kriteria yang diatur dan sesuai dengan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima program BSU.

Baca juga: Lowongan Kerja Lion Air untuk Lulusan D3-S1 Semua Jurusan, Pendaftaran Ditutup 19 September 2022

"Dari data ini, dari keseluruhan data yang memenuhi syarat ini akan disampaikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan secara bertahap," kata Ida saat konferensi pers.

Cara penyaluran BSU 2022

Masih berdasarkan Permenaker No 10 Tahun 2022, penyaluran BSU akan dilakukan melalui bank himbara atau kantor pos. 

Hal itu diatur dalam Pasal 7 dan 8. 

Merujuk pasal 7 dan 8 itu, nantinya BSU akan disalurkan secara langsung melalui:  

- BNI

- BRI

- BTN

- Bank Mandiri

- Bank Syariah Mandiri (BSI)

- Kantor Pos

Selengkapnya Permenaker 10 Tahun 2022 bisa Anda akses di sini; LINK

Dijanjikan cair September ini

Kemnaker menjanjikan BSU 2022 bakal cair pada bulan September ini. 

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU ini."

"Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menaker, Ida Fauziyah, Rabu (31/8/2022) lalu, dikutip dari laman Setkab. 

Syarat penerima BSU 2022 itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 10 Tahun 2022.

Tepatnya, diatur dalam Pasal 3.

Baca juga: Selebgram Dara Arafah Tertimpa Musibah, Brankas Dibawa Kabur oleh Pembantunya Asal Cilacap

Dikutip dari Permenaker No 10 Tahun 2022 yang diakses Tribunnews.com, Selasa (6/9/2022), berikut syarat penerima BSU 2022 Rp 600 ribu:

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.

- Bukan PNS atau TNI/Polri

Selain ketentuan di atas, terdapat ketentuan tambahan terkait penerima BSU 2022.

Di antaranya, bagi pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan penerima BSU menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

Selain itu, penerima BSU 2022 juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro. (*)

Baca juga: Kapan BSU Cair? Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Ditargetkan Cair Jumat untuk 5 Juta Rekening Pekerja

(Tribunnews.com/Daryono)

Berita Terkini