TRIBUNSOLO.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 7 September hingga 22 November 2022.
Pemutihan pajak kendaraan adalah penghapusan denda pajak yang telah terlewat.
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Baca juga: Kronologi Pesawat Latih TNI AL yang Jatuh di Selat Madura dan Sosok Pilot Lettu Laut Judistira Eka
Selain bebas denda pajak, Bapenda juga membebaskan bea balik nama ke-2 dan bebas pokok PKB tunggakan tahun ke-5.
Pemutihan pajak ini berlaku di semua Samsat di Jawa Tengah.
Berikut ini syarat dan jenis pajaknya:
Dokumen untuk Pemutihan Pajak Kendaraan
- KTP asli dan fotocopy
- STNK asli sesuai nama dan identitas motor
- SKKP/SKPD terakhir
Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKKP/SKPD) terakhir biasanya ada di balik STNK.
- BPKB Asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan/ ganti pelat nomor).
BPKB ini termasuk bukti hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin khusus bayar pajak motor 5 tahun atau ganti pelat nomor).
Baca juga: Oknum Satpam di Bali Hadiahi Pacarnya HP Hasil Curian, Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Jenis Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor