Berita Seleb

Tanggapan Nikita Mirzani Dilaporkan oleh Shandy Purnamasari: Sudah Biasa Dilaporin Orang, Sudah Basi

Penulis: Tribun Network
Editor: Rifatun Nadhiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi oleh Shandy Purnamasari

"Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 4500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutur Nurul Azizah lagi.

Lantas apa tanggapan Nikita Mirzani?

Melalui Instagram-nya, Niki justru menyinggung kasus penyekapan di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Baca juga: Sule Berharap Kelak Nathalie Holcher Dapat Suami yang Lebih Baik: Tapi Tunggu Masa Iddah Dulu

"Kalau boleh saya kasih saran mendingan Bareskrim membereskan kasus penyekapan di Polres Jaksel yang sudah setahun enggak jalan-jalan," ujar Nikita Mirzani dikutip dari Instagram pribadinya, Kamis (8/9/2022). 

Janda tiga anak ini menduga adanya persamaan kasus tersebut dengan masalah Ferdy Sambo. Namun yang berbeda tidak ada aksi tembak menembak. 

"Kasusnya sama kayak ayang beb shamboo. Cuma bedanya enggak didor door door," ucap Nikita Mirzani. 

"Ambil alih kasus penyekapan, pak. Masa mengurus kasus receh sekelas Bareskrim? Ada apa sih?" ucap Niki. 

Mantan kekasih John Hopkins ini pun mengaku santai menanggapi laporan tersebut. Sebab ia mengatakan sudah banyak orang yang melaporkan dirinya dengan kasus serupa.

Baca juga: Nagita Slavina Kunjungi Kos-kosan Salah Satu Karyawan RANS, Tanyakan Biaya Sewa Kos Per Bulan

"Saya sudah biasa dilaporin orang. Sudah basi. Yang melaporkan 378 semua hahahaha," pungkas Nikita Mirzani. 

(Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

 

Berita Terkini