“Tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP), serta izin pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Setiba di TKP (tempat kejadian perkara), aktivitas pertambangan langsung kami hentikan,” ungkap dia.
Ditambahkannya pada saat penggerebekan, berhasil diamankan satu unit ekskavator warna hijau tosca beserta uang tunai sekitar Rp 4 juta, serta selembar bukti penjualan.
“Mereka melakukan aktivitas penambangan bukan di lahannya sendiri. Melainkan menyewa lahan milik warga,” tegas Sumiarta.
Ditangkap Polisi karena Tak Berizin
Inilah akibatnya jika mengeruk pasir di Lereng Gunung Merapi tanpa izin alias ilegal.
Serapi-rapinya bergerak, tetap aksi licik terendus oleh polisi.
Itu terjadi tambang pasir ilegal di lereng Merapi, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.
Yang menjadi pertanyaan, alatnya yang harganya super mahal hingga ratusan juta, tetapi tak mau mengurus izin ke pemerintah.
Bukannya hasil, malah disegel oleh polisi.
Tak hanya itu, berbagai alat di antaranya 3 ekskavator berukuran super besar dan 3 truk juga disita.
Baca juga: Penampakan Ekskavator yang Disita Polisi Klaten : Keruk Pasir di Lereng Merapi, Tiga Orang Tersangka
Baca juga: Bansos Subsidi BBM di Karanganyar Sasar 33.158 KPM, Dapat Uang Tunai Rp300 Ribu & Sembako Rp200 Ribu
Dari pantauan TribunSolo.com di halaman parkir Mapolres Klaten, terdapat 3 unit ekskavator berwarna biru telur asin terparkir rapih sejajar.
Nampak dari ketiga ekskavator tersebut masih terlihat baru, lantaran warna catnya masih utuh belum ada goresan.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana menjelaskan, ada sejumlah lokasi tambang pasir ilegal yang tersebar di Klaten.
Dia menjelaskan, pertama berlokasi di Desa Beteng, Kecamatan Jatinom dan kedua adalah kawasan Kemalang.
"Dua perkara tersebut sudah ditangani selama 3 minggu terakhir dengan menyita beberapa barang bukti," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Selasa (6/9/2022).