Keraton-keraton trah Mataram Islam memang memiliki beberapa motif batik larangan.
Tidak hanya di Pura Mangkunegaran, tetapi hal itu juga berlaku di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Pura Paku Alam, dan Keraton Kasunanan Surakarta.
Baca juga: Tamu Pernikahan Kaesang dan Erina Bakal Diantar Beragam Transportasi : Mulai Becak Hingga Andong
Di Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, misalnya.
Motif batik larangan biasanya disebut dengan Awisan Dalem, dikutip dari situs resmi kratonjogja.id.
Diantaranya, Parang Rusak Barong, Parang Rusak Gendreh, Parang Klithik, Semen Gedhe Sawat Gurdha, Semen Gedhe Sawat Lar, Udan Liris, Rujak Senthe, Parang-parangan, Cemukiran, Kawung, dan Huk.
Kehadiran motif-motif batik larangan sudah ada sejak zaman dulu. Kala itu, pemakaian motif-motif tersebut sangat ketat.
"Kalau jaman aturan pemakaian batik ketat seperti dahulu, ya tidak boleh dipakai untuk masyarakat umum," ucap dia.
(*)