Kantor Imigrasi Seluruh Indonesia Layani Paspor Simpatik dan Eazy Passport

Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas dengan ramah dan penuh senyum melayani masyarakat yang tengah membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Jalan Adi Sucipto No.8, Blukukan, Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

TRIBUNSOLO.COM - Bagi Anda yang akan membuat paspor, ada kabar gembira.

Di mana masyarakat dapat mengakses fasilitas Paspor Simpatik setiap akhir pekan (Sabtu-Minggu).

Sementara Eazy Passport yakni khusus kelompok rentan setiap hari kerja (Senin-Jumat).

Itu berlangsung selama 7-25 Januari 2023.

Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-73 pada 26 Januari 2023.

"Paspor Simpatik adalah layanan paspor yang dilakukan di hari Sabtu dan Minggu dengan kuota paspor walk-in yang ditentukan oleh kantor Imigrasi," terang dia, Sabtu (6/1/2023).

"Layanan ini diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan,” jelas dia.

Silmy melanjutkan, layanan Eazy Passport dibuka untuk pemohon kelompok rentan yakni anak-anak usia balita (0-5 tahun), lansia usia 60 tahun ke atas serta penyandang difabel.

Kali ini, tidak ada jumlah minimal pemohon yang harus dikumpulkan untuk mendapatkan layanan Eazy Passport.

Khusus kantor imigrasi di Wilayah DKI Jakarta, Eazy Passport juga akan didukung dengan Mobil Layanan Paspor.

Baca juga: Lantik Dirjen Imigrasi Baru, Menkumham Perintahkan Enam Langkah Penting

Baca juga: Imigrasi Cetak PNBP 4,5 Triliun dan Sederet Terobosan Layanan di Tahun 2022

"Pembukaan Easy Passport di setiap hari kerja hingga mendekati HBI dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di penjuru negeri," aku dia.

"Mudah-mudahan layanan ini bisa memberikan kemudahan dan kenyamanan, khususnya bagi masyarakat kelompok rentan,” tuturnya.

Pelaksanaan Paspor Simpatik dan Eazy Passport didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- 0005.KP.04.01 Tahun 2023 Tentang Panitia Nasional Hari Bhakti Imigrasi ke 73 Tahun 2023.

Selain layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport, Ditjen Imigrasi beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi juga akan menggelar serangkaian acara yang melibatkan masyarakat di setiap wilayah kerja kantor imigrasi.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta juga turut menyelenggarakan Paspor Simpatik dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-73.

Halaman
12

Berita Terkini