"Isi suratnya mengira kami menggeser laham milik dia Brigjen (Purn), padahal sudah dijelaskan di BPN oleh pemilik sebelumnya kalau pengukuran sudah benar dibuktikan keterangan dari pihak kelurahan dan BPN," kata Arief.
Arief berharap kasus tersebut segera diselesaikan.
Pihak Arief lalu melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Klaten.
"Sudah lapor," terang dia.
Kanit 4 Satreskrim Polres Klaten Aipda Febryanti mengatakan pihaknya telah menerima pelaporan kasus penyerobotan tanah tersebut.
"Sudah diterima laporan dari AW yang melaporkan M terkait kasus penyerobotan tanah, pihak kami akan mendalami dan akan menyelidiki laporan tersebut lebih lanjut," ujar Febry.
Pihak pelapor juga melampirkan surat sertifikat hak milik ke 27 bidang tersebut dalam laporannya. (*)