Lalu kenaikan NJOP sebesar 5 kali ke atas, diberikan besaran stimulus 80 persen.
"Kebijakan pemberian stimulus ini berlaku selama 3 tahun," tuturnya.
Pengurangan dapat diberikan kepada wajib pajak karena kondisi yang membuatnya kesulitan membayar PBB sesuai perhitungan.
"Yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya, atau dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa," terangnya.
(*)