Berita Solo Terbaru

Setelah Tunda Kenaikan PBB 2023, Pemkot Solo Bakal Restitusi Uang 1.774 Wajib Pajak

Penulis: Adi Surya Samodra
Editor: Ryantono Puji Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi : Tanda surat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah menyiapkan sejumlah langkah setelah memutuskan menunda kenaikan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB). 

Restitusi PBB menjadi salah satu langkah yang disiapkan Pemkot Solo. 

Itu merupakan proses pengembalian kelebihan pembayaran PBB kepada wajib pajak dalam bentuk uang tunai atau pemindahbukuan. 

Seperti yang disampaikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

"Nanti akan ada restitusi. Nanti ada yang dikembalikan," ucapnya, Selasa (7/2/2023). 

Restitusi akan diberikan kepada wajib pajak yang sudah membayar PBB dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dinaikan.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pemkot Solo Tunda Kenaikan Nilai PBB 2023

Dari data yang didapatkan TribunSolo.com, ada sebanyak lebih kurang 1.774 wajib pajak reguler PBB hingga 6 Februari 2023 pukul 16.00 WIB.

Nominal PBB yang terealisasi dari jumlah wajib pajak reguler tersebut sebesar Rp 1.639.361.109. 

Gibran masih belum bisa memastikan waktu pemberian restitusi PBB. 

"Ditunggu dulu," ucap dia. 

Selain restitusi PBB, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga menyiapkan langkah lain. 

Diantaranya, penutupan loket pembayaran selama seminggu. (*)

Berita Terkini