Viral

Menag Yaqut Tanggapi Anak Petinggi GP Ansor Jadi Korban Aniaya: Anak Kader, Anakku juga, Catat ini!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, menjenguk David yang tengah terbaring tak sadarkan diri di rumah sakit.

TRIBUNSOLO.COM - Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, menjenguk David yang tengah terbaring tak sadarkan diri di rumah sakit.

Momen tersebut ia bagikan melalui akun Twitter pribadinya @YaqutCQoumas.

Baca juga: Anak Pejabat Pajak Pelaku Penganiayaan Tak Saling Kenal dengan Korban, Aduan Pacar Berujung Petaka

Gus Yaqut, saapan akrabnya, memperlihatkan foto dirinya yang tengah menjenguk anak petinggi GP Ansor tersebut.

Ia tampak membungkuk sambil melihat kondisi wajah David.

"Anak kader, anakku juga. Catat ini!," tulis Yaqut Cholil dalam unggahannya.

Dikabarkan sebelumnya, David (17) korban penganiayaan anak pejabat DJP yaitu Mario Dandy Satriyo (20) tersebut sempat dalam keadaan koma.

Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada anak petinggi GP Ansor masih menjadi perbincangan.

Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengatakan, pelaku diduga menganiaya D setelah menerima aduan dari kekasihnya yang berinisial A.

A mengaku mendapat perlakuan tidak baik dari D, yang tidak lain adalah mantan pacar dari A.

"Motif kekerasannya adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanitanya (A), bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atau hal yang tidak baik," kata Ade Ary pada Rabu.

"Akibat hal tersebut, tersangka akhirnya melampiaskan amarahnya kepada korban dengan melakukan tindak kekerasan berupa memukul dan menendang," sambung dia.

Baca juga: Rubicon Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Petinggi Anshor Tak Masuk LHKPN: Pajak Mati, Nopol Palsu

Ade Ary mengatakan Mario memukul D dengan brutal.

Mario memukul korban berulang kali di beberapa bagian tubuhnya.

Ia juga menendang perut serta kepala korban.

"Pelaku menendang korban dengan kakinya. Mario juga melakukan pukulan bertubi-tubi dengan tangan kanannya. Lalu ketika korban terjatuh, pelaku menendang kepala dan perut korban," ujar Ade Ary.

Keluarga Mario diketahui sudah meminta maaf atas kekerasan yang dilakukan pelaku.

"Jadi kemarin malam keluarga pelaku sempat datang ke RS. Mereka menyampaikan permohonan maaf dan kami (keluarga D) juga menerima permintaan maaf mereka," kata M. Rustam juru bicara keluarga korban.

Meski menerima permintaan maaf pelaku, keluarga D tidak berniat untuk menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.

Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.

"Prosedur tetap berjalan. Kami juga telah mendapat pendampingan dari LBH GP Ansor. Jadi kami minta kasus ini diproses secara adil," ungkap Rustam.

"Tidak ada mediasi damai, D-nya aja seperti itu kondisinya. Kalau anak orang dipukul seperti itu, kira-kira orangtua mana yang mau proses seperti itu. Meski keluarga (pelaku) sudah minta maaf dan kami maafkan, proses hukum tetap berjalan," imbuh dia.

D diketahui mengalami koma karena ada pembengkakan di otaknya.

(*)

Berita Terkini