Info Sukoharjo

Bupati Etik Ketuk Palu 2 Raperda Sukoharjo : Tentang PAUD dan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (dua dari kiri) menunjukkan map berisi raperda yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani ketuk palu setelah dua rancangan peraturan daerah (Raperda) ditetapkan di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo, Kami (23/2/2023) lalu.

Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) non APBD tersebut tentang Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Sukoharjo.

Dua Raperda tersebut ditetapkan sekaligus penandatanganan persetujuan oleh Bupati Sukoharjo saat rapat Paripurna DPRD.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengatakan semua anak di Indonesia memiliki hak jaminan hidup untuk nantinya tumbuh dan berkembang secara optimal.

"Anak usia dini memerlukan stimulasi yang tepat, sehingga pendidikan anak usia dini mendapatkan pembinaan sejak usia enam tahun, " ucap Etik

Baca juga: Sukoharjo Makmur Panen Raya Padi, Etik Suryani : Rapatkan Barisan untuk Swasembada Pangan Nasional

Baca juga: Petani Muda Tanam Cabai Hasilnya Rp 27 Juta, Bupati Sukoharjo Etik Suryani : Bisa Jadi Inspirasi

Selain itu Stimulus yang tepat akan memberikan  pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Metode yang berikan anak dalam pendidikan menurut etik akan memebrikan sistem dan prinsip yang digunakan dengan waktu, keadaan dan kebutuhan masyarakat.

"Rancangan peraturan daerah di Sukoharjo sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, " Jelaas Etik

Etik Suryani menjelaskan jika pasal teraebut berbunyi pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Selain itu pasal yang di sebutkan Etik Suryani  yaitu ketentuan Pasal 29 ayat (2) Huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dari pasal-pasal yang di sebutkan oleh Bupati Sukoharjo. Maka Bupati berhak membentuk kebijakan daerah di bidang pendidikan.

"Saya berharap Pendidikan Anak Usia Dini nantinya akan mampu memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, " ujar Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Sesuai dengan UUD yang berlaku menjadikan pertimbangan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan akhirnya di tetapkan

Selain Pendidikan Usia Dini, Bantuan Hukum Bagi Masyarakat miskin juga di tetapkan oleh Bupati Sukoharjo.

Hal tersebut Etik Suryani menginginkan mewujudkan keadilan dan kesamaan kedudukan dalam hukum.

"Sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu dengan adanya bantuan hukum bagi setiap warga Negara yang terlibat dalam kasus hukum, " Jelas Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Menurutnya bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan jaminan terhadap hak konstitusional terhadap orang miskin di Sukoharjo.

Hal tersebut sesuai dengan  ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.

(*/ADV)

Berita Terkini